‘4,24 gram Sabu ‘ Resah kan Warga Gg Becek. Rumah ARP alias Peyek Digrebek Polisi.

by -

‘4,24 gram Sabu ‘ Resah kan Warga Gg Becek. Rumah ARP alias Peyek Digrebek Polisi.

Semangatnews, SERGAI (Sumut) – Masyarakat Gang Becek dusun IV Desa martebing ,Kecamatan Dolok Masihul Sergai, Merasa Resah Dengan ulah ARP alias Peyek (32) yang sering menjadikan tempat tinggalnya menjadi lapak untuk Transaksi maupun konsumsi Narkoba, terkait keresahan warga dusun IV Desa Martebing Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penggrebekan di kediaman ARP alias Peyek dan berhasil meringkus 2 pelaku Narkoba ,Kamis (06/02/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Turut diamankan bersama Peyek, MIN Alias Isan (23) warga Dusun III Pondok Seberang, Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul, Sergai.

Dari penggerebekan yang disaksikan Kepala Dusun IV Desa Martebing Saipul (43) Petugas menemukan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip Transparan berisikan Serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 4,24 Gram .

Ketika dilakukan introgasi oleh petugas Bapak tiga anak itu mengaku mendapat barang haram dari Medan dan sudah dua bulan lamanya menjalankan bisnis haram tersebut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (08/02/2020), mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah karna ulah pelaku yang kerap menjual narkoba kepada masyarakat sekitar.

“Atas laporan masyarakat kita lakukan penggerebekan dirumah terduga penjual narkoba tersebut yang di saksikan perangkat desa dan menemukan barang bukti narkoba seberat brutto 4,24 gram,dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Peyek, dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial ( IL )warga simpang Kantor Medan,” Ucap Kapolres Sergai.

Selanjutnya kata AKBP Robin ,Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak menuju medan untuk melakukan pengembangan namun (IL) tidak berada dirumahnya saat mencoba menghubungi Via handphon nya tidak aktif.

Selanjutnya saat ini Kedua pelaku beserta barang bukti 5 paket sabu sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara .(Bambang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.