AKBP Alex Prawira : Tidak Memiliki Izin, Kepemilikan Senapan Angin Dapat Diproses Sesuai Hukum Yang berlaku

by -

SEMANGATNEWS.COM – Pasca meninggalnya seorang warga Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumh Selasa 31 Agustus 2021 Sore, Ispaldi (62) karena tertembak senapan angin milik tetangganya, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira angkat bicara. Ia mengaskan bahwa akan memperketat pemakaian senapan angin oleh masyarakat.

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” Ucapnya.

Alex Prawira juga menyatakan, untuk pengurusan izin, Masyarakat diminta untuk datang ke Satuan Intelkam Polres Payakumbuh. Disitu, akan dijelaskan cara pengurusannya. Sedangkan, ia menambahkan setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin dapat diproses hukum.

“Untuk pengurusan ijin dapat menghubungi satintelkam polres payakumbuh. Setiap Kepemilikan senapan angin tanpa izin maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Lanjutnya.

Sebelumnya, Ispaldi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Adnaan WD Payakumbuh setelah satu butir peluru senapan angin milik NF, tetangganya sendiri. Kejadian tersebut berawal saat NF tengah melakukan perbaikan senapan angin yang sudah ia modifikasi. Saat hendak melakukan percobaan menembak, ia melakukan penembakan ke arah kandang ayam. Saat menembak ke arah kandang ayam tersebut, NF tidak mengetahui bahwa korban berada di sekitaran kandang ayam.

“Saat saya menembak, terdengar suara rintihan dan kesakitan. Saat saya cek, korban ini sudah tersungkur dan berdarah,” Ucap NF.

Mendengar kejadian itu, warga sekitar langsung membawa Ispaldi kerumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi.(ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.