Anggota Komisi III DPRRI RHR Syafi’i: Penembakan 6 Anggota FPI Pelanggaran Berat

by -

Anggota Komisi III DPRRI RHR Syafi’i: Penembakan 6 Anggota FPI Pelanggaran Berat

SEMANGATNEWS.COM- Anggota Komisi III DPR RI Romo H. Raden Syafi’i bersama Fadlizon sama sama dari fraksi Gerindra menjenguk korban penembakan 6 anggota FPI di rumah sakit Polisi, Kramat Jati, Selasa, 8 Desember 2020.

Dalam keterangan persnya di lokasi, Romo menyatakan, apa yabg terjadi terhadap ke 6 Mujahid ini, sangat bertentangan dengan apa yang diberikan hukum untuk dikerjakan oleh aparat kepolisian.

Sebenarnya, sebut Romo mengawali statemennya, secara hukum pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali yang diberikan hukum.

Di dalam UU yang mengatur tugas kepolisian adalah untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dengan cara melindungi, melayani dan mengayomi rakyat, sebut Romo Syafi’i yang didampingi Fadlizon.

Dari peristiwa tersebut, Romo ingin mengatakan bahwa yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 6 mujahid tersebut, jelas melanggar hukum- abuse of power. Dan ketika itu, mengakibatkan melayangnya nyawa rakyat Indonesia yang harusnya mereka lindungi, berarti telah terjadi pelanggaran berat- melanggar HAM, sebutnya.

Karena itu, Ia melanjutkan, kita ingin pemerintah untuk mendorong terbentuknya Tim Independen pencari fakta. Komnas HAM harus turun untuk menuntaskan apa sebenarnya yang terjadi terhadap 6 mujahid itu, sebut Romo.

Anggota Komisi III dari fraksi Gerindra ini juga mempertanyakan sikap kepolisian yang tidak memberitahu keluarga korban. Mereka ( kelurga korban) baru tahu setelah ada pengumuman dari pihak Kepolisian.
Ini menurut komisi III adalah pernyataan sepihak yang tidak didahului dengan menunjukan bukti bukti yang mendukung statemen mereka. “Saya mengatakan ini statemen ujug-ujug- seakan-akan ingin mengklarifikasi apa yang terjadi, tetapi semakin Ia sampaikan, semakin terbuka bahwa apa yang terjadi itu di luar yang seharusnya dilakukan aparat kepolisian.

Menyinggung status korban, Romo H Raden Syafi’i menyatakan, bila wafatnya karena kegiatan menaati Allah, maka mereka ini mati sahid, tidak perlu dimandikan dan dikafani.

Hal ini sesuai pula dengan permintaan keluarga korban, tegasnya.
Dengan suara sedih,serak dan terbata, Romo mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk melakukan sholat ghaib terhadap 6 mujahid tersebut. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.