BB 0,8 Gram Hantarkan Saragih, Residivis Narkoba Ke Penjara.

by -

BB 0,8 Gram Hantarkan Saragih, Residivis Narkoba Ke Penjara.

Semangatnews, SERGAI(Sumut) – Residivis narkoba Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Sumatera Utara,kembali “Gol”pasalnya karena Residivis ini kembali mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram.dirinya diringkus Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul saat duduk di teras rumah miliknya,Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

“Dari hasil penangkapan pelaku, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram,1,(satu) buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1,(satu) bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1,(satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.

Dalam hal ini Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan,penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu diwilayahnya.

Mendapatkan informasi yang berharga, tim langsung melakukan patroli dilokasi tersebut. setiba di rumah pelaku tim langsung memanggil pelaku yang sedang berada di depan teras rumah miliknya di duga sedang menunggu pasien Sabu. tanpa buang waktu tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.dari hasil penggeledahan,ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya berada dikantong celana belakang milik pelaku,”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupan kepada wartawan, Minggu (01/03/2020).

Dari hasil introgasi pelaku diketahui merupakan mantan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.

Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari inisial IN warga Batubara dan sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000,-rupiah dengan cara pembayaran kontan lalu dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000,-,”ujar Kapolres Sergai.

Diungkapkan AKBP Robin. dari hasi jual sabu, pelaku saragih mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,-Pelaku saragih mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

Ironisnya, selain menjual sabu,saragih juga sebagai pemakai berat narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Dimana pelaku mengaku baru konsumsi pada Hari Kamis lalu (27/02/2020).Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,”beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.

Pelaku Saragih sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali lagi menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan pelaku,”cetusnya.

“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”pungkas Kapolres AKBP Robin Simatupang.(Bambang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.