BKPSDM Berikan Pembekalan Untuk CPNS 2018 Kota Payakumbuh

by -

Semangatnews Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan acara pertemuan CPNS Kota Payakumbuh yang telah lulus seleksi di penerimaan tahun 2018 pada hari Rabu (6/2) di aula lantai III kantor Balaikota baru ex. Lapangan Poliko Kota Payakumbuh.

Dasar pengangkatan CPNS Kota Payakumbuh tahun 2018 tertera pada keputusan Walikota Payakumbuh Nomor : 800. 15/23/WK-PYK/2018 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahun 2018.

Acara silaturahim ini turut hadir Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala BKPSDM beserta jajaran dan para CPNS yg telah lulus melaksanakan seleksi penerimaan tahun 2018.

Adapun penerimaan CPNS Kota Payakumbuh pada tahun 2018 berjumlah 115 orang, yang terbagi 26 pria dan 89 wanita. Pada pengangkatan tahun 2018 terdapat 1 orang ex. Tenaga honorer golongan II yang lulus dalam penerimaan CPNS kota Payakumbuh. Untuk formasi penerimaan terdapat 45 orang di bidang pendidikan, 54 di tenaga kesehatan, dan 15 orang di bidang teknis.

Sudah selama 4 tahun terakhir Kota Payakumbuh mengalami kekosongan CPNS, terakhir Kota Payakumbuh sendiri melaksanakan penerimaan CPNS pada tahun 2014, dan penerimaan CPNS baru diadakan kembali pada tahun 2018.

“Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2018 di Kota Payakumbuh didasarkan oleh kebutuhan tenaga-tenaga PNS yang setiap tahunnya berkurang dikarenakan adanya beberapa PNS yang sudah memasuki usia pensiun”, ungkap Amriul.

“Kami sangat bangga menerima saudara-saudara sekalian sebagai bagian dari kami Aparatur Negara yang tergabung dalam PNS Kota Payakumbuh”, ujar Amriul Dt.Karayiang, Sekda Kota Payakumbuh.

Prinsip penerimaan CPNS tahun 2018 adalah Transparansi, setiap seleksi yang dilaksanakan dapat dipantau secara langsung oleh setiap lapisan masyarakat dan hasil ujian dapat dilihat langsung setelah ujian dilaksanakan serta seleksi CPNS pada tahun 2018 tidak dipungut biaya apapun.

Selanjutnya para CPNS masih akan melewati beberapa tahap lagi, seperti mengikuti latihan dasar yang harus dilakukan maksimal satu tahun setelah SK CPNS sudah diterima.(jn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.