BPK RI Temukan Ada Pemahalan Harga Pengadaan Handsanitizer di BPBD Sumbar Total Rp 4,8 Miliar Lebih

by -

BPK RI Temukan Ada Pemahalan Harga Pengadaan Handsanitizer di BPBD Sumbar Total Rp 4,8 Miliar Lebih

SEMANGATNEWS.COM- Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Sumatera Barat mengindikasikan adanya pemahalan harga pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp 4.847.000.000,00. yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah- BPBD Sumbar dalam pengadaan barang tersebut.

Untuk hand sanitizer ukuran 100 ml kemahalan terjadi sebesar Rp 1.872.000.000,00 dan untuk ukuran 500 ml barang yang sama BPK menaksir pemahalan Rp 2.975.000.000, 00.

Seperti diketahui setahun belakangan ini, Indonesia dilanda wabah pandemi Covid-19 termasuk Sumatera Barat.

Untuk itu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pencegahan Covid-19 dalam masa tanggap darurat tahun 2020, BPBD merencanakan dan melaksanakan pengadaan perbekalan kesehatan diantaranya pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml sebanyak 82.000 botol dengan harga satuan Rp 35.000,00 per botol dan hand sanitizer ukuran 100 ml sebanyak 35.000 botol dengan harga Rp 125.000 perbotol.

Untuk mendapatkan barang tersebut (hand sanitizer 100 ml ) maka BPBD Sumbar melakukan kontrak dengan 3(tiga) rekanan penyedia yaitu; CV CBB, CV BTL, dan PT MPM.

Nilai kontrak masing-masing penyedia adalah; CV CBB sebesar Rp 945 juta dengan tanggal surat pesanan, 7 Juli 2020 sebanyak 27.000 botol dan serah terima barang tanggal 23 Juli 2020, pembayaran tanggal 1 Agustus 2020.
Alamat rekanan ini tercatat di Pangeran Beach Hotel Lt.1 Jl. Ir.H .Juanda no.79 Padang Barat dengan Direktur inisial G

CV BTL dengan nilai kontrak Rp 875 juta , tanggal pemesanan 26 Agustus 2020, sebanyak 25.000 botol terima barang tanggal 4 September 2020, dan pembayaran tanggal 8 September 2020.
Alamat Jl. S.Parman No. 225 RT.002 RW.002 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Padang dengan Direkturnya YO.

Berikutnya PT MPM nilai kontrak Rp 1,05 miliar, tanggal pemesanan 2 Oktober 2020, jumlah 30.000 botol terima barang 12 Oktober 2020 dan pembayaran 15 Oktober tahun yang sama. Alamat Jalan Raya Padang- Painan Km 17 RT.002 RW.002 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Teluk Kabung, Padang.Inisial DM sebagai Direktur.

Total nilai kontrak dari tiga penyedia Hand Sanitizer 100 ml adalah Rp 2.870.000.000,00.dengan jumlah barang/ hand sanitizer 82.000 botol.

Sementara itu pengadaan hand sanitizer ukuran 500 ml dilakukan melalui rekanan PT AMS dengan jumlah barang 35.000 botol dan harga perbotol Rp 125.000, dengan anggaran Rp 4.357.000.000,00.

Untuk pengadaan hand sanitizer ukuran 500 ml ini, BPBD Sumbar melakukan pemesanan 2 kali kepada rekanan PT AMS, yakni tanggal 3 Juli sebanyak 20.000 botol dengan nilai Rp 2,5 miliar dan tanggal 19 Agustus 2020 dengan pesanan 15.000 botol dengan nilai Rp 1.875.000.000,00. Total keduanya adalah Rp 4.375.000.000,00.

Dokumen surat pesanan dan kontrak pada kedua paket tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD Sumbar selaku PA dan Direktur PT.AMS inisial BJ dengan alamat Jl.Batang Antokan No. 7 RT.001 RW 001Rimbo Kaluang, Padang Barat,Padang.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pemeriksa BPK ternyata handsanitizer yang dibeli dari rekanan tersebut diproduksi oleh PT NBF dengan izin edar PKD 20501021875.

Selanjutnya, hasil wawancara kepada CV BTL dan PT MPM tanggal 18 dan 21 November 2020 juga menunjukkan bahwa hand sanitizer 100 ml tersebut merupakan produksi dari PT NBF.

Dari penelusuran terhadap transaksi
khusus hand sanitizer 100 ml, BPK menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan di masa darurat tidak dicatat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Padahal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah
menyampaikan surat edaran Nomor 5746/D.2/07/2020 tanggal 9 Juli 2020
kepada Sekretaris Daerah dan diumumkan di laman lpse.sumbarprov. go.id, tertanggal 24 Juli 2020, bahwa pelaksanaan pengadaan untuk penanganan Covid- 19 di masa tanggap darurat diminta untuk dicatat pada SPSE terpusat.

Namun, hingga pemeriksaan berakhir, pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BPBD belum dicatat pada SPSE.

Berdasarkan harga yang disepakati dalam surat pesanan dan dokumen
Berita Acara Pemeriksaan Bersama diketahui bahwa harga hand sanitizer 100 ml per botol sebesar Rp35.000,00.

Tim BPK meminta Koordinator Tim untuk mendapatkan bukti faktur
pembelian dari CV CBB, CV BTL, dan PT MPM sebagai kelengkapan surat
pernyataan kewajaran harga.
Dari faktur tersebut diketahui harga hand sanitizer 100 ml per botolnya sebesar Rp27.000,00.

Namun, hasil konfirmasi kepada PT NBF menunjukkan bahwa faktur
riil per botol hand sanitizer 100 ml sebesar Rp9.000,00.

Memang, jika dibandingkan
antara harga kontrak per botolnya sebesar Rp35.000,00 dengan harga faktur dari Penyedia sebesar Rp27.000,00, maka harga hand sanitizer 100 ml tersebut terlihat wajar, karena persentase margin keuntungan terhadap harga faktur baru adalah sebesar 29,63% {(Rp35.000,00 – Rp27.000,00) Rp27.000,00 x 100%)}.

Namun jika dibandingkan antara harga faktur riil sebesar Rp9.000,00 dengan harga kontrak, maka persentase margin keuntungan terhadap harga faktur riil adalah sebesar 288,89%.

Dengan demikian dokumen pengadaan yang dibuat oleh Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, sehingga terjadi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml sebesar Rp26.000,00 (Rp35.000,00 – Rp9.000) per botol untuk 72.000 botol atau sebesar Rp1.872.000.000,00 (Rp26.000,00 x 72.000 botol) dengan memperhitungkan harga riil yang dapat diperoleh saat transaksi.

Selanjutnya untuk pengadaan hand sanitizer satuan 500 ml oleh rekanan PT.AMS, prosesnya mirip dengan pengadaan hand sanitizer satuan 100 ml. Dalam kontrak harga satuan 500 ml hand sanitizer adalah Rp 125.000 perbotol.

Hasil konfirmasi BPK tanggal 1 Desember 2020 kepada PT TJ selaku distributor diperoleh informasi bahwa harga satuan untuk barang hand sanitizer 500 ml merek instance adalah sebesar Rp40.000,00 per botol (termasuk ongkos kirim dan PPN) dan tidak berubah sejak bulan Mei 2020.

Kondisi ini menunjukkan dokumen nota penjualan tunai dan invoice dari Sdr. AM yang disampaikan oleh Koordinator Tim telah di-mark up.

Dengan nota penjualan tunai tanpa stempel, kop, nama, dan tandatangan
serta invoice dari Sdr. AM dengan harga yang telah di-mark up menjadi Rp110.000,00 botol, dan jika dibandingkan dengan harga kontrak sebesar Rp125.000,00 per botol, maka harga hand sanitizer 500 ml tersebut terlihat wajar, karena persentase keuntungan terhadap harga faktur baru adalah sebesar 13,64% {(Rp125.000,00 – Rp110.000,00) /Rp110.000,00 x 100%)}.

Namun jika dibandingkan antara harga riil dari distributor sebesar Rp40.000,00 dengan harga kontrak, maka persentase keuntungan terhadap harga faktur riil adalah sebesar 212,50% {(Rp125.000,00 – Rp40.000,00) /Rp40.000,00 x 100%)}.

Indikasi kerugian daerah atas pengadaan harga hand sanitizer kemasan 100 ml sebesar Rp1.872.000.000,00; dan pengadaan hand sanitizer kemasan 100 ml sebanyak 10.000 botol senilai
Rp350.000.000,00 tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Sedangkan pengadaan untuk 35.000 botol hand sanitizer kemasan 500 ml sebesar Rp 2.975.000.000, 00.

Hal ini terlihat dari dokumen pengadaan yang dibuat oleh Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, sehingga terjadi indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 500 ml sebanyak 20.000 botol dan 15.000 botol sebesar Rp85.000,00 per botol (Rp125.000,00 – Rp40.000,00) atau nilai keseluruhan sebesar Rp2.975.000.000,00 {Rp85.000,00 x 35.000 botol (20.000 + 15.000)}.

Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pembantu BTT, dan CV CBB, CV BTL, dan PT MPM serta PT.AMS berindikasi secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing membuat kontrak pengadaan, BAST, dan bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.