BPSK Batubara Sumut Dibekukan 

by -

SEMANGAT JAKARTA- Sejak tanggal 5 Mei 2017 pemerintah cq Kementerian Perdagangan RI mencabut izin operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara. Untuk sementara waktu BPSK Batubara dibekukan menjelang terbentuknya majelis baru, kata Ganef,Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan SK Menteri Perdagangan nomor 679/M-DAG/Kep/5/2017  semua Majelis BPSK Batubara diberhentikan dengan hormat. 

Lebih lanjut Ganef, bahwa dalam pembahasan Pokja Perlindungan Konsumen SNKI (Strategi Nasional Keuangan Inklusif) telah diputuskan dan disepakati sejak 5 Mei 2017,  Ijin BPSK Batubara dicabut. 

Hal ini dilakukan dengang pertimbangan masukan OJK, BPKN dan pengaduan dari industri keuangan serta melalui serangkaian pemeriksaan dan peringatan dari Kemendag.

Sehubungan dengan  hal tersebut, jika masih ada panggilan atau proses dari BPSK Batubara setelahtgl 5 Mei 2017 dapat diabaikan sampai dengan terbentuknya kepengurusan yg baru.

OJK dan Kemendag bekerjasama meningkatkan kualitas BPSK agar dalam setiap penanganan sengketa khususnya jasa keuangan terkait dengan sektor keuangan wajib ada kesepakatan terlebih dahulu antara konsumen dan PUJK utk penyelesaian sengketa. 

Demikian pula tentang keberadaan LAPS di Sektor Jasa Keuangan untuk penanganan sengketa diluar pengadilan yg diawasi oleh OJK.

Sementara itu mantan Ketua BPSK Kota Padang H.Fat Yudin sangat menyayangkan keluarnya keputusan tersebut. Ini merupakan preseden kurang elok bagi BPSK lainnya di Indonesia. Untuk itu mari kita bekerja sesuai undang-undang dan koridor daerah kita masing masing. Saya juga sudah berdiskusi banyak dengan teman di Batubara itu, tapi nampaknya tidak diindahkan,kata Fat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.