Bupati Cilacap Adakan Rapat Secara Virtual tentang Penerapan PSBB Jawa-Bali

by -

SEMANGATNEWS.COM- Menindaklanjuti Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat secara virtual yang diikuti oleh Jajaran Pemda, TNI dan Polri di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Rapat dilaksanakan di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Kantor Pemda Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman Cilacap, Jumat (8/1/2021).

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 adalah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dimana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali mulai diterapkan oleh pemerintah.

Dijelaskan Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2020. Pemberlakukan PSBB Jawa Bali 2021, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi akan dibatasi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini diharapkan bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.

“Cilacap sudah masuk kriteria memenuhi syarat untuk melaksanakan instruksi Mendagri karena tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan kasus aktif termasuk juga tingkat keterisian Rumah Sakit diatas rata-rata nasional,” Jelasnya.

Menindaklanjuti intruksi Mendagri, Bupati Cilacap membuat kebijakan untuk pembatasan aktifitas di masyarakat diantaranya yaitu membatasi aktifitas di tempat kerja, untuk sekolah TK, SD, SMP, SMA/MA dan sederajatnya proses pembelajaran dilakukan secara daring/online, Pondok Pesantren melaksanakan pembelajaran agar menerapkan protokol kesehatan.

Namun untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi. Untuk Restoran, Cafe maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Selain itu pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mall, Alfamart dan lainnya buka sampai jam 19. 00 Wib. Untuk tempat wisata, Karaoke, Sepa, Bioskop sementara ditutup termasuk juga sanggar senam.

Konstruksi bangunan tetap beroperasi, untuk tempat ibadah pembatasan 50%, hajatan resepsi hiburan dihentikan. Untuk jumlah penumpang tranportasi umum juga dibatasi maksimal 50 %. Dalam penerapan kebijakan pembatasan ini Pemda juga akan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi yang akan di laksanakan oleh Satpol PP, Polisi dan dibantu oleh TNI.(Urip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.