Cara Cek NIK KTP agar Dapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Desember 300 ribu dari Pemerintah

by -
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai Kemensos | Ist

SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali memberiakan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat untuk bulan Desember di masa pandemi Covid-19 ini.

Berbagai bantuan sebelumnya telah diluncurkan pemerintah agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan sehingga menigkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak terhadap pandemi.

Salah satu bansos yang diberikan pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diharapkan bisa terserap masyarakat adalah BST senilai Rp300.000 per kepala keluarga (KK) PKH.

Bansos atau BST ini akan cair pada bulan Desember untuk keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.

Sebelumnya, Pemerintah telah menggolontorkan dan bantuan BST di bulan April-Juni sejumlah Rp 600 ribu dan untuk bulan Juli-Desember bantuan ini dikurangi hingga sebesar Rp 300 ribu per-KK PKH.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM PKH.

“Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya,” kata Mensos Juliari Batubara di Jakarta (23/11) dikutip dari laman resmi Kemensos.

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penerimaan bantuan ini diberikan kepada Keluarga pemegang kartu PKH. Pemegang PKH perlu melakukan cek dana bansos di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Cara cek online daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)

– Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

– Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

– Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BST juga akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

 Berikut Mekanisme pencairan bantuan Sosial Tunia (BST) ini:

– BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

– Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

– Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.