Cara Daftar UMKM Online 2021 Link di https://oss.go.id, Lengkapi Berkas dan Syaratnya!

by -
Cara daftar UMKM

SEMANGATNEWS.COM – Berikut ini adalah Cara Daftar UMKM online 2021 di https://oss.go.id.

Berbagai jenis bantuan diberikan pemerintah untuk membantu UMKM,  seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini erat kaitannya dengan dampak yang ditimbulkan semenjak pandemi Covid-19.

Khusus program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan.

Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM yang kadang disebut BLT UMKM ini adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)

SKU bisa dimiliki pengusaha mikro dan kecil yang sudah memenuhi cara daftar UMKM online 2021. UMKM diharapkan bisa membantu penghidupan masyarakat serta pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Syarat dan prosedur daftar UMKM online

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa Pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM). Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. 

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Syarat daftar BLM UMKM 2021

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Cara daftar UMKM online 2021 juga bisa diperoleh di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah melengkapi semua tahap pendaftaran, pemilik UMKM memperoleh SKU yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan

Cara Daftar UMKM Secara Online 2021

Langkah-langkahnya

A. Login

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

  • Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
  • Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

 

B. Proses NIB dan Izin Usaha

1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:

  • Klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
  • Klik Simpan lalu Selanjutnya
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha.Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

C. Proses Izin Komersial/Operasional

1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional bisa klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional

2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB

3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha

4. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan

5. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan

6. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

Dengan penjelasan cara daftar UMKM online 2021 ini, pemilik usaha kecil dan mikro diharapkan tak lagi bingung dan bisa mengakses berbagai bantuan dari pemerintah atau pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.