Curi Kerupuk, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

by -

SEMANGATNEWS.COM – Lima orang pria ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh usai menindaklanjuti laporan yang masuk ke Mapolsek Akabiluru. Kelima pria itu diduga melakukan aksi pencurian di Gudang kerupuk Ratu  di Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu ampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota. Akibat dari pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka kurang lebih sebelas juta rupiah.

Terungkapnya kejahatan yang dilakukan tersangka RJ (22), FS (33), HF (35), YS (35) serta AD (27) itu berawal dari laporan seorang pedagang Kerupuk Mentah di Kota Solok, Neli yang menghubungi korban Jon panggilan Da i melalui sambungan telpon. Kepada korban yang juga pemilik toko Ratu ini, Neli menyebutkan bahwasanya ia sudah dua kali membeli kerupuk kepada tersangka AD dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Karena curiga, ia menghubungi korban karena barang yang dibeli tersebut jauh dibawah harga yang biasa ia beli di toko milik korban, apalagi tersangka AD merupakan karyawan di Toko Rangkiang yang juga merupakan toko milik Lima
ban.

Dari informasi itu, korban melakukan pengecekan digudang persediaan barang, dari pemeriksaan diketahui sejumlah barang-barang (kerupuk.red) hilang, korban juga melakukan pemeriksaan siapa karyawan yang bertugas memuat barang pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022 dan Rabu tanggal 02 Februari 2022.

” Iya, setelah menerima laporan dari masyarakat ke Polsek Akabiluru, kita (Satreskrim.red) menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku berkembang kepada lima orang tersangka. Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara menambah jumlah barang pesanan pelanggan melebihi yang diminta, kelebihan itulah yang kemudian mereka jual ke Kota Solok dengan harga dibawah standar,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. Akno Pilindo didampingi Kanit Reskrim, AIPTU. Efri, Senin siang 14 Februari 2022.

AKP. Akno Pilindo juga menambahkan, kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian, bahkan ada karyawan di Toko Korban yang merupakan tukang muat barang.

” Dari lima tersangka ada beberapa orang karyawan dari toko korban, mereka melakukan kejahatan dengan cara memuat barang pesanan (kerupuk.red) melebihi jumlah yang diminta, kelebihan barang itulah yang dijual para tersangka.” Ucapnya.

Aksi pencurian itu diketahui oleh korban setelah melakukan pemeriksaan gudang pada 6 Februari 2022. Sementara salah seorang tersangka, AD mengakui bahwa ia bersama sejumlah orang lainnya telah melakukan pencurian melibatkan karyawan di toko korban.

” Sudah dua kali kami melakukan aksi pencurian itu pak, dengan bekerjasama dengan karyawan di toko milik korban.” Ucap pria yang juga Residivis itu.

” BB yang kami sita dalam perkara ini terdiri dari 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nomor Polisi BA 8821 MU beserta 1 Lembar STNK dan kunci kontak, Uang tunai total sebesar Rp. 3.753.000.-,1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A12 warna biru muda, Kerupuk merk Liontin sebanyak 20 karung, Kerupuk merk Ampera 89 Palembang sebanyak 5 karung, Kerupuk merk Ampera 89 Sari Udang sebanyak 15 karung, Kerupuk merk Ampala sebanyak 15 karung dan Kerupuk merk Makaroni sebanyak 2 karung,” Ungkap Kasat.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.11.965.00 dan terhadap tersangka dapat di kenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4e, Jo Pasal 64 KUHPidana serta saat ini terhadap tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Payakumbuh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.