SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali, termasuk di luar wilayah tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, penerapan PPKM berlaku mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021). Sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, bertambah satu minggu hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Perpanjangan ini atas arahan Presiden RI untuk semua level PPKM dari 2, 3 hingga 4 untuk Pulau Jawa dan Bali,” katanya.
Dia mengeklaim keputusan ini untuk menjaga perkembangan yang bagus dan sudah berjalan dengan baik.
“PPKM sebelumnya di Jawa dan Bali sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan,” katanya.
Berikut daftar daerah di pulau jawa (Jakarta dan Banten) yang memperpanjang PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri nomor 30 tahun 2021 dan nomor 31 tahun 2021:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 4:
– Kabupaten Kepulauan Seribu
– Kota Jakarta Utara
– Kota Jakarta Barat
– Kota Jakarta Pusat
– Kota Jakarta Timur
– Kota Jakarta Selatan
2. Banten
PPKM Level 4:
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan
– Kota Cilegon
– Kabupaten Cilegon
Sementara itu, ada tiga daerah di Banten yang sudah turun status menjadi PPKM level 3, yakni, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. (*)