Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri

by -
Ilustrasi PPKM Darurat Sumbar

SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali, termasuk di luar wilayah tersebut.

Untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali, penerapan PPKM berlaku mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).

Sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri, bertambah satu minggu hingga tanggal 23 Agustus 2021.

“Hal itu dilakukan karena melihat luas wilayah dan daerah yang didominasi kepulauan,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Airlangga menyebut, saat ini terdapat 132 Kabupaten dan Kota yang masuk kategori PPKM Level 4.

Berikut daftar daerah di luar pulau jawa (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) yang memperpanjang PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri nomor 30 tahun 2021 dan nomor 31 tahun 2021:

1. Aceh
– Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara (Sumut)
– Kota Medan
– Kota Pematang Siantar

3. Sumatera Barat (Sumbar)
– Kota Padang’

4. Riau
– Kota Pekanbaru
– Kota Dumai
– Kabupaten Siak
– Kabupaten Rokan Hulu

5. Kepulauan Riau (Kepri)
– Tidak ada

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.