Dalam Situasi Pandemi Corona, Tim Gagak Hitam Payakumbuh Tangkap Residivis Narkoba

by -

Semangatnews Payakumbuh – Seorang residivis dengan kasus narkoba beserta rekannya, diamankan tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh. IG (30) dan AS (29), warga Baso, Kabupaten Agam ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di jalan raya Payakumbuh – Bukitinggi tepatnya di Jorong Koto Tangah kenagarian Batu Hampa Kecamatan Akabiluru, Minggu sore 5 April 2020 sekitar pukul 17.30.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri didampingi Kanit Tim Gagak Hitam Aiptu Supriadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Setelah mendapat informasi akurat. Tim Gagak Hitam menugaskan salah seorang personilnya untuk melakukan penyamaran.

“Awalnya kami mendapat info ada dua orang akan bertransaksi narkoba, setelah kami gali informasi, kami mendapatkan ciri – cirinya dan melakukan penyamaran dan menangkap kedua pelaku, “Ucap Desneri.

Pengakuan tersangka IG, barang tersebut ia dapatkan setelah dihubungi seseorang untuk mengantarkan sabu ke daerah Batu Hampa. Ia disuruh ambil sabu tersebut di jalan Baso – Batusangka.
“Setelah kami mendapatkan sabu itu, kami langsung berangkat ke Payakumbuh untuk mengantarkan sabu itu dengan upah dua paket kecil sabu, “Ucap IG.

Dari tangan tersangka, Tim Gagak Hitam mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket besar narkoba Diduga sabu sabu.kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.(Arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.