DANA COVID 19 MAKAN KORBAN, KADIS DKK PAYAKUMBUH TERSANGKA

by -

DANA COVID 19 MAKAN KORBAN, KADIS DKK PAYAKUMBUH TERSANGKA

SEMANGATNEWS COM-Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Covid-19 2020.

Kajari Payakumbuh Suwarsono, melalui Kasi Pidsus Satria, jelaskan, penetapan tersangka pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, Senin (15/11) lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Satria, SH yang dihubungi lewat telepon selulernya Sabtu, 27/11.2021.

Menjawab pertanyaan wartawan, untuk menetapkan tersangka, pihak Kejaksaan telah menemukan minimal dua alat bukti.

Sementara dua alat bukti yang dijadikan dugaan kuat penyimpanan dana Covid 19 oleh oknum Kadis Dkk BKZ, lihat saja dipersidangan nanti.

Yang jelas kami ( Kejaksaan) sedang dalam pemberkasan dan pengembangan serta penghitungan terhadap kerugian negara, jelas Satria.

Kuasa Hukum Bakhrizal, Setia Budi menjelaskan, sebelum dinyatakan tersangka, dia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/11) dari pukul 14:00 hingga pukul 18:00 WIB.

Ia telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” ulas kuasa hukumnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Bahkrizal koorperatif dan menjawab 22 pertanyaan yang disampaikan penyidik, tutur Setia Budi pada wartawan.

Ia menambahkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun beliau dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Apabila pemberkasan perkara sudah P. 21, penyidik Kejaksaan melanjutkan ke persidangan, imbuh Kapidsus. .( Yet )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.