Dari Sidang PTUN : Penggugat Masjid At Tabayyun Salah Bidik Obyek Perkara

by -

Dari Sidang PTUN : Penggugat Masjid At Tabayyun Salah Bidik Obyek Perkara

SEMANGATNEWS.COM- Para penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun salah mengajukan perkara untuk menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dalam persidangan e-court PTUN DKI Selasa (8/6) membedah pokok perkara yang digugat penggugat. Yaitu, lahan Masjid At Tabayyun yang dianggap penggugat bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan ( RTHKP ). Mereka bersandar pada pasal 12 ayat 5 Permendagri No.1 tahun 2007 Tentang RTHK Perkotaan, yang tidak boleh dialih difungsikan.

Padahal, lahan Masjid At Tabayyun bukan merupakan RTHKP Publik, melainkan RTHKP Privat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal diatur dalam Pasal 19 ayat (4) Permendagri No 1 Tahun 2007, ” kata Fayyadh.

“Site Plan perumahan TVM menjadi bukti RTHKP itu merupakan RTHKP Privat karena penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak / lembaga swasta yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemprov DKI.

Penerbitan SK Gubernur DKI No 2120 Tanggal Oktober 2020 justru sudah menjadi wewenang Pemprov DKI, sesuai Pemendagri yang oleh penggugat dijadikan dasar gugatan. Tidak ada larangan dalam persturan itu untuk mengubah peruntukannya atau alih fungsinya.

“Kami menilai dalil penggugat terkait peraturan perundang-undangan di bidang Ruang Terbuka Hijau dan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) hanyalah merupakan alih-alih belaka karena sesungguhnya dari awal para penggugat telah salah menafsirkan RTHKP pada lahan di TVM sebagai RTHKP Publik, padahal ia merupakan RTHKP Privat yang memang merupakan kewenangan Tergugat untuk memberikan izin pemanfaatan ruang sesuai Pasal 19 ayat (4) Pemendagri No 1 Tahun 2007,”urai Fayyadh dari Fayyadh & Partners yang menjadi kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun menghadapi gugatan sepuluh warga di PTUN.

// Manipulasi data warga //

Warga yang menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun adalah : Andi Widijanto K, Ir Ridwan Susanto T, Susanto Chandra, Anggita Tambunan, Hendro Hananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy Santosa, Diana Rochili, Kuntana dan Yossi Salaki.

Kesepuluh oknum Ketua RT yang mengatasnamakan seluruh warga TVM itu 30 Maret lalu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI. Mereka menggugat Gubernur DKI karena mengizinkan lahan milik Pemprov DKI seluas 1078m2 di TVM untuk bangunan Masjid At Tabayyun.

Dalam gugatannya, para penggugat, menyebutkan telah melakukan voting dengan suara 359 warga atau 95,99 % warga Perumahan TVM yang tidak setuju pendirian masjid di lahan Obyek Sengketa.

Menurut Fayyadh informasi itu sesat dan menyesatkan dari Kuasa Hukum Kantor Hartono SH yang dikemukakan di depan Majelis Hakim PTUN yang terhormat.

Menurut data Fayyadh jumlah penduduk di TVM adalah 527 KK ( berdasarkan data pembayaran iuran keamanan dan kebersihan tahun 2020). Atau setara dengan sekitar 2000 warga jika pukul rata satu rumah dihuni 4 anggota keluarga. “Jauhlah dari jumlah klaim penggugat yang mengatakan semua warga,” urai Fayyadh. Tim Hukum Masjid Attabayyun selain Fayyadh, juga Febry Irmansyah SH, Denny Felano SH, Carl Hernando SH, Rahmatullah SH dan Syawaluddin SE, SH di Fayyadh & Partners yang menjadi kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun. ” Itulah yang menjelaskan muncul surat protes warga yang namanya dibawa- bawa menggugar,” sambung Fayyadh.

Fayyadh menduga telah terjadi manipulasi klaim oleh penggugat. Mereka menggunakan data dari voting warga yang pernah diminta memilih lokasi masjid, kemudian diplintir menjadi seolah kuasa untuk menggugat pemerintah.

Bukti lain yang mendukung dugaan Fayyadh adalah voting yang bersifat diskriminatif hanya diikuti oleh warga Non Muslim TVM, tidak mencerminkan kenyataan warga TVM yang majemuk / heterogen.

” Para penggugat lupa, yang dijadikan dasar untuk mendirikan masjid menurut Pergub DKI Jakarta No 83 tahun 2012. Bukan kontestasi Pilkada. Adu banyak- banyakan warga yang mendukung. Syarat mendirikan Rumah Ibadah menurut Pergub DKI hanya berupa permohonan dan pernyataan warga di atas materai dilengkapi foto kopi KTP sebanyak 90 pengguna rumah ibadat dan surat pernyataan dukungan warga termasuk tokoh masyarakat ( Ketua RW, Ketua RT, RKMD, dan Tokoh Agama). Semua persyaratan itu telah dipenuhi oleh klien kami, ” papar Tim Hukum.

Tim Hukum itu juga menilai apa yang dilakukan oleh 10 orang Penggugat yang mengatasnamakan posisinya sebagai Ketua RT dengan melakukan tindakan hukum menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No. 1021/ 2020 Ke- PTUN DKI Jakarta, telah melanggar prinsip penting asas musyawarah masyarakat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta kerukunan hidup antar warga TVM, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam pasal 15 ayat (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan, berkaitan dengan tugas dan fungsi RT dan RW.
Khusus untuk RT.002/010 TVM Wilayah Jakarta Barat, terjadi pelangkahan wewenang oleh seorang sekretaris RT.002/010 yaitu Ridwan Susanto terhadap Ketua RT.002/010 Ending Ridwan yaitu tidak adanya Koordinasi dan tanpa sepengetahuan ketua RT 002 untuk ikut menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No.1021/2020. Ketua RT.002/010 telah menegur secara tertulis kepada Sekretaris RT.002/010 Ridwan Susanto (Bukti Teguran Tertulis Ada).

Sidang selanjutnya di PTUN akan berlangsung 15 Juni mendengar tanggapan Penggugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.