Delapan Fraksi Menyampaikan Saran dan Pendapat Tentang Tiga Ranperda Tanah Datar

by -

SEMANGATNEWS.COM – Delapan Fraksi menyam paikan pandangan umum di aula DPRD Tanah Datar Senin (11/10), tentang 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tanah Datar.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, di hadiri langsung Bupati Eka Putra.

Pemandangan umum itu diawali dari Fraksi PPP, kemudian Fraksi Perjuangan Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKS, Nasdem dan PAN.

Masing-masing Juru Bicara (Jubir) nya menyampaikan pertanyaan dan saran tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, kemudian Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.

Fraksi PPP melalui Jubirnya Arianto melontarkan pertanyaan dan saran tertuang dalam 9 poin lebih menitik beratkan terhadap Ranperda RTRW 2021-2041.

Bagaimana formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya.

Disamping itu mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30% cakupan luas wilayah,” kata Arianto.

Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna menyampaikan, fraksinya sepakat terhadap Ranperda RTRW Tahun 2021 – 2041 dibahas bersama untuk dijadikan Perda.

Kemudian Fraksi Gerindra melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, dengan penetapan Perda ini merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas memberi dampak terhadap potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi.

Fraksi Nasdem melalui Jubirnya Khairul Abdi menanyakan, Penambahan atau pemisahan OPD yakniz Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.(MSy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.