Di Pasaman, Puluhan Perusahaan Kelapa Sawit dan Perbankan Tanah Tidak Patuhi Perda Pasbar No 3 Tahun 2017.

by -

Semangatnews, Simpang Empat – Pelaksanaan corporate sosial responsibility (CSR) telah diatur didalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meski demikan banyak perusahaan melaksanakan CSR-nya secara tidak berkelanjutan dan akuntabel apalagi transparansi, bahkan ada yang tidak melaksanakan nya sama sekali.

Kondisi tersebut terjadi juga di Pasaman Barat (Pasbar), Puluhan perusahaan kelapa sawit dan perbankan di tanah mekar ini diduga tidak merealisasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama 2018. Padahal mereka melakukan kegiatan dan usaha di daerah itu.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasbar, Syafnir ketika di konfirmasi, membenarkan banyak perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban nya, Dari laporan yang masuk memang ada sejumlah perusahaan kelapa sawit, pabrik dan perbankan yang tidak merealisasikan dana CSR. Padahal menurut aturan wajib diberikan.

“Kita telah menyurati perusahaan yang bersangkutan untuk segera dipenuhi tanggung jawabnya. Jika tidak maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, jika tidak merealisasikan CSR langkah awal peringatan tertulis dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin kegiatan usahanya,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya Sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 3 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka setiap perusahaan wajib mengalokasikan CSR untuk masyarakat sekitar Jangan hendaknya perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Pasaman Barat hanya mencari uang saja tanpa memperhatikan masyarakat sekitar.

Sesuai Perda itu, dalam Bab XII tentang sanksi Pasal 35 jelas-jelas dibunyikan jika perusahaan tidak mengeluarkan CSR maka sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.

Terkait ada perusahaan yang telah menyerahkan laporan CSR, juga akan mengkaji berapa sebenarnya yang wajib diberikan.

“Kita tidak akan percaya begitu saja dan akan mengkajinya. Berapa kapasitas produksi atau kegiatan yang dilakukan. Berapa seharusnya yang dianggarkan untuk CSR,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada perusahaan agar merealisasikan CSR untuk masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kehidupan sosial, pendidikan, budaya, lingkungan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Bagian Perekonomian Pasaman Barat, perusahaan yang tidak/belum merealisasikan dana CSR adalah PT Inkut Agritama, PT Sari Buah Sawit, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Agro Wiratama dan PT Bakri Pasaman Sejahtera. PT Sumatera Pasaman Jaya, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Agro Wiraligatsa, PT Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT AMP Plantation, PT Laras Inter Nusa dan PT Agro Bisnis Sumber Makmur. PT Sago Nauli Pasaman, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Danmon, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah dan Bank BRI.

Sedangkan perusahaan yang melaporkan realisasi dana CSR adalah PT Andalas Agro Industri sebanyak Rp689.705.000, PT Berkat Sawit Sejahtera Rp72.756.875, PT Gersindo Minang Plantation Rp124.687.000 dan PT Pasaman Marama sebanyak Rp116.000.000 dan Rp622.825.256. PT Bintara Tani Nusantara Rp1.296.649.248, PT Permata Hijau Pasaman Rp84.775.000 dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman Rp56.408.780. PT Primatama Mulia Jaya Rp115.436.000 dan PT Anam Koto Rp127.615.000. (Hasby Tan Mudo )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.