DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2023 Disepakati.

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Senin (25/7).

Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) No.11 tentang Persetujuan Ranperda Kota Padang tentang KUA-PPAS TA 2023 oleh Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan sebelum KUA-PPAS APBD Tahun 2023 ini disepakati telah dilakukan penyampaian secara resmi oleh Walikota Padang dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang dengan Pemerintah Kota Padang.

“Alhamdulillah KUA-PPAS APBD Tahun 2023 disepakati,” katanya.

Sementara itu, Wako Hendri Septa mengatakan penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi olehnya pada rapat paripurna dewan pada 7 Juli 2022 lalu.

“Alhamdulillah kita (Pemko Padang) dan DPRD, hari ini telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahapan proses penyusunan APBD tahun 2023, yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2023. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas KUA dan PPAS APBD TA 2023 ini,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menjelaskan terkait KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Begitu juga terkait kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

“Sedangkan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD,” sebutnya.

Lebih jauh Wako Hendri Septa menerangkan bahwa pada tahun 2023 pendapatan daerah Kota Padang direncanakan sebesar Rp2,513 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp2,642 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp128,7 miliar atau turun sebesar 5,12 persen.
Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp928,65 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,570 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp15 miliar.

“Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, di tahun 2023 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,510 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1,959 triliun, lalu belanja modal sebesar Rp538,5 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp13 miliar. Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya akan diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi di Kota Padang. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD,” sambungnya.

Terakhir Wako Hendri Septa menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2023.

“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Kota Padang TA 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang direncanakan. Sebagaimana hal itu diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020,” pungkasnya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.