DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Senin (13/6).

Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, DPRD Kota Padang mendengarkan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Padang menyampaikan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2021 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali secara berturut-turut. Capaian yang kita terima baru-baru ini tersebut adalah prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, realisasi APBD Kota Padang TA 2021 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 88,19 persen.

“Dari PAD Kota Padang TA 2021 ditargetkan sebesar Rp808,18 milyar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp538,93 milyar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” tambahnya.

Lebih jauh Wako hendri Septa mengatakan beberapa hal hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.

“Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah. Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” kata Hendri.

Ia mengharapkan DPRD Kota Padang melakukan evaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku dan Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan.

“Alhamdulillah, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 pada sidang paripurna tersebut.

“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.