DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Sahkan Lima perda

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna tutup masa sidang II dan buka masa sidang III tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Selasa, 31/8.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan dihadiri walikota Padang yang diwakilkan oleh Asisten II Pemko Padang.

Arnedi Yarmen mengatakan pada masa sidang II tahun 2021, DPRD Padang mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).

“Salah satunya perda retribusi jasa usaha, perda Perumda Padang Sejahtera Mandiri, perda APBD dan lainnya,” katanya.

Ia Menambahkan, ada satu ranperda lagi yang akan segera disahkan dan masih proses pembahasan oleh anggota dewan bersama pemko.

“Kemudian ada empat ranpeda yang sudah selesai dibahas namun pengesahannya masih menunggu evaluasi gubernur,” ungkapnya.

Arnedi Yarmen mengatakan pada reses masa sidang kedua tahun 2021 ini banyak aspirasi masyarakat menginginkan belajar tatap muka kembali digelar.

“Kemudian adanya keluhan ekonomi masyarakat, dikarenakan pandemi COVID-19 dan diberlakukannya PPKM level IV,” tambahnya

Selain itu, Walikota Padang diwakili asisten II mengatakan, pihaknya masih konsisten untuk memperketat penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di Kota Padang, agar perekonomian masyarakat terus bergerak.

“Kita telah mengizinkan dibukanya area publik seperti tempat bermain anak, resepsi pernikahan tidak menyediakan makan di tempat. Kita juga telah terapkan Perda AKB di Kota Padang,” ujar Wali Kota Padang.
Menurut Walikota Padang, pihaknya akan mempertimbangkan setelah 6 September 2021 sekolah tatap muka di Kota Padang.

“Kita sudah tetap Perda AKB, Perda Pelayanan ketenagakerjaan, Perda Izin usaha industri kecil dan menengah, perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Lanjut Walikota Padang, Ranperda masih ada belum tuntas pembahasannya, hal ini disebabkan hasil harmonisasi dari kanwil hukum dan ham sesuai dengan undang- undang tentang peraturan perundangan.

“Kita belum menerima hasil harmonisasi tersebut, karena masa pandemi Covid-19 dan perancang undang- undang kena Covid-19, ” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.