DPRD Sumbar Harapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Dapat Membawa Sumbar Lebih Baik, Maju dan Sejahtera

by -
Ketua DPRD, Pj Guberbur, Sekdaprov, Fokopimda bersama Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih ( Mahyeldi Ansharullah - Audi Joinaldy, Selasa (23/2/2021)

SEMANGATNEWS.COM – Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi yang merupakan representasi masyarakat Sumatera Barat ( Sumbar) mengucapkan selamat kepada H. Mahyeldi Ansarullah, SP dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt. MM, IPM, AXSEAN, Ang, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak yang diberikan amanah oleh masyarakat Sumbar. Mudah-mudahan Saudara dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang membawa Sumbar lebih baik, maju dan lebih sejahtera.

Hal ini disampakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi pada acara rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (23/2/2021)

Rapat paripurna tersebut jugai dihadiri oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Forkopimda, Sekdaprov, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD lingkungan Pemprov Sumbar

Lebih lanjut Supardi dalam sambutanya mengatakan, masyarakat Sumbar semakin tinggi kepeduliannya kepada kepemimpinan daerah juga semakin baik, terbukti meskipun penyelenggaraan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam kondisi pandemi Covid-19 tahun 2020 ternyata tingkat partisipasi masyarakat masih cukup tinggi, memcapai 61,68 persen pemilih.

Meskipun dari pleno KPU Sumbar telah menetapkan pasangan calon Mahyeldi Ansarullah – Audy Joinaldy sebagai peroleh suara terbanyak, akan tetapi KPU Sumbar belum bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Karena ada dua pasangan calon menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini merupakan bagian dari dinamika dalam berdemokrasi dalam upaya menjadikan demokrasi yang lebih akuntabel, transparan dan berkualitas,” kata Suparti saat membuka sidang Paripurna.

Namun setelah dikeluarkannya keputusan dari MK Nomor 128 / PHP.GUB-XIX / 2021 dan Nomor 129 / PHP.GUB-XIX / 2021, KPU Provinsi Sumatera Barat 10 / PL.02-7-Kpt / 13 / KPU- dengan Keputusan Nomor: Prov / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 / PL.02.7-BA / 13 / KPU-Prov / II / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, telah menetapkan H. Mahyeldi Ansarullah, SP sebagai Calon Gubernur dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, MM, IPM, ASEAN, ENG, sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Sumbar segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada Presiden melalui Mendagri untuk dapat pengesahan pengangkatannya.

“Kita berharap pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dapat ditetapkan paling lama 14 hari sejak diusulkan,” sebutnya.

Pj Gubernur Sumbar Hamdani dalam kesempatan tersebut mengatakan, pada tanggal 19 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020, dengan menetapkan pasangan calon, Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.

Penetapan paslon Mahyeldi – Audy berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dimana, paslon Mahyeldi – Audy menjadi urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.

“Penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan MK yang menyatakan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tidak diterima,” ujar Hamdani.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dalam hal pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, DPRD Provinsi mempunyai kewenangan untuk pengangkatan dan penyampaian rencana pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.

“Kita berharap agar proses pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih bisa segera dilaksanakan,” harapnya.

Hamdani katakan, dengan digelarnya rapat paripurna DPRD kali ini, maka semua tahapan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, pada tingkat daerah sudah tuntas dilaksanakan.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat inilah waktunya kita kembali membangun kebersamaan dan fokus untuk membawa Sumatera Barat menuju kearah yang lebih baik,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 sehingga dapat berjalan dengan lancar, aman, demokratis dan penuh dengan semangat badunsanak.

“Kita berharap agar kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi yang telah ditunjukkan oleh masyarakat Sumatera Barat dan seluruh peserta Pilkada, dapat dipertahankan sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. ( hms-sb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.