Dua Rekanan Terblack List, DPUPR Akibat Ketidakmampuan Kontraktor

by -
IMG-20191230-WA0033

Dua Rekanan Terblack List, DPUPR Akibat Ketidakmampuan Kontraktor

Kepala DPUPR Blitar, Puguh Imam Santoso

Semangatnews, Blitar – Dua rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) baru saja mendapatkan rekomendasi dimasukkan daftar hitam atau black list dari DPRD Kabupaten Blitar. Kedua rekanan itu mendapatkan demikian lantaran pekerjaan mereka tidak selesai tepat di akhir tahun anggaran 2019 ini.

Dua rekanan tersebut diantaranya CV Jaya Beton mengerjakan rehabilitasi Jembatan Ngembul-Rejoso di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Dan CV Bumi Rahayu mengerjakan saluran irigrasi Klepon di Desa Klepon, Kecamatan Garum. Kedua CV itu meski sudah di penghujung tahun anggaran 2019 progres pengerjaannya masih minim.

“Di Jembatan Rejoso yang tidak selesai itu progresnya masih 40 persen dan yang saluran irigrasi ganya 30 persen. Kita tak mampu kalau minta diperpanjang pengerjaanya jadi kita putus kontrak,” ungkap Kepala DPUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, Senin (30/12/2019).

Puguh menjelaskan kalau pihaknya memperbolehkan rekanan memohon perpanjangan waktu bila progresnya masih tinggi. Semisal tinggal proses finishing atau sudah 80 persen selesai.

Kalau rekanan meminta perpanjangan waktu hingga melompat tahun dan progressnya masih terlampau jauh maka itu tidak bisa ditolerir.

“Kalau proyek lainnya rata-rata tinggal finishing saja. Seperti proyek landscape di Kecamatan Ngelegok itu sudah 80 persen tinggal dikit saja selesai,” paparnya.

Kemoloran pengerjaan ini, dia menduga karena ada beberapa kontraktor yang masih kekurangan alat untuk mengerjakan proyek. Sehingga harus menunggu alat yang digilir dari satu tempat ke tempat lain. Menunggu giliran inilah yang menyebabkan waktu pengerjaan menjadi mundur.

“Kita sudah evaluasi untuk mencegahnya salah satunya dengan lelang lebih awal supaya tidak ada yang mundur mundur lagi,” pungkasnya. (don)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.