Empat Hari Operasi Yustisi Tim Gakum Prokes Pessel, Jaring 713 Orang Tidak Bermasker

by -

Empat Hari Operasi Yustisi Tim Gakum Prokes Pessel, Jaring 713 Orang Tidak Bermasker

SEMANGATNEWS.COM- Dalam sepekan terakhir Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil menjaring sebanyak 713 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya tidak bermasker saat berada di pasar dan di tempat umum.

” Dari hasil operasi selama empat hari tim berhasil terjaring sebanyak 713 orang yang kedapatan tidak bermasker, ” kata Kasatpol PP dan Damkar, selaku Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid 19, Dailipal, Jumat (18/6) usai menggelar operasi Yustisi di Pasar Barung Barung Belantai Kecamatan Koto XI Tarusan.

Dijelaskan, 713 orang tersebut berasal dari empat lokasi operasi. Pertama Pasar Baru Kecamatan Bayang, dalam operasi yang dilaksanakan Senin (14/6) terjaring sebanyak 118 orang, kemudian Selasa, (15/6) di Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan, terjaring 230 orang, berikutnya, di Pasar Taluak Batang Kapas, terkaring 140 orang.

” Hari ini operasi dilaksanakan di Pasar Barung Barung Belantai Kecamatan Koto XI Tarusan, berhasil menjaring sebanyak 225 orang,” kata Dailipal.

Dijelaskan, 713 orang tersebut merupakan pengguna jalan, pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker, saar ditemui petugas.
“Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.

Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan.

“Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah,” ungkapnya.

Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker dan juga ada yang membawa masker tapi disimpan di dalam kantong. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.

Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi.

Dailipal menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres orang, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Bagian Humas dan Protokoler.

Sementara berdasarkan data Satgas Covid 19, hingga hari (Jumat 18/6) kasus positif covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan, berjumlah 1887 orang, pasien yang sudah dinyatakan sembuh 1703 dan meninggal 58 orang, serta pasien posotif covid 19 yang masih menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 126 orang. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.