Gugatan Ilham Bintang Terhadap Indosat dan Commonwealth Bank Resmi Diterima PN Jakarta Pusat

by -

Gugatan Ilham Bintang Terhadap Indosat dan Commonwealth Bank Resmi Diterima PN Jakarta Pusat
        
Semangatnews, Jkt- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (2/11/20), resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 M yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang terhadap dua korporasi; PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank.

Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu (26/10/20) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.

Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko,  dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.

Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat.

BACA; LPPKI DUKUNG DAN KAWAL GUGATAN ILHAM BINTANG

Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.
Sedangkan Tergugat Kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening.

Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $ 25.263. (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681, 88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).

Selain  kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilage sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.

Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 milyar kepada Tergugat I dan Tergugat II.

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus  ini. Kami  ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, ” kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners.

Dia menegaskan, Tim Pengacara dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.

“Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyarakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.