Hadang Truk Pengangkut Material, Developer Akan Tempuh Jalur Hukum

by -

SEMANGATNEWS.COM – Puluhan Warga RT 02 RW 01, RT 03 RW 01 dan RT 04 RW 01 Perumahan Mega Permai Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, melayangkan surat kepada lurah setempat terkait keresahan mereka adanya aktifitas mobilisasi material bangunan milik salah satu pengembang yang hilir mudik membawa material di jalan perumahan tersebut. Surat yang dilayangkan warga tertanggal 31 Desember 2020 yang diketahui oleh ketua RW 01, Novizar dan Ketua LPM Tanjung Pauh Abrar itu, diungkapkan beberapa hal keberatan warga terkait aktifitas lalu lalangnya truk bermuatan material milik pengembang tersebut.

“Benar, surat itu berdasarkan musyawarah masyarakat bersama perangkat Kelurahan. Keberatan masyarakat karena menggunakan akses jalan ini yang telah menimbulkan dampak negatif serta merugikan kami sebagai warga. diantaranya komplek ini banyak anak kecil dan tidak memiliki arena bermain khusus untuk anak – anak. Sehingga orang tua khawatir melepas anaknya bermain ke jalan yang dilalui kendaran pengangkut bahan material tersebut, ” Ucap Ketua RW 01 Kelurahan Tanjung Pauah, Novizar.

Dalam Musyawarah tersebut, masyarakat menyampaikan akibat jalan yang dimanfaatkan pengembang baru untuk mengangkut material, akan terjadi kerusakan jalan akibat tidak seimbangnya kualitas jalan dengan bobot kendaraan yang melalui jalan komplek perumahan ini. Disamping itu, terjadi kerusakan di beberapa rumah yang dilalui kendaraan pengangkut material tersebut, berupa keretakan di bagian rumah warga.

Novrizal menjelaskan dalam surat resmi itu, tertulis bahwa pihak pengembang baru yang memanfaatkan jalan untuk mengangkut material ke komplek perumahannya belum pernah menginformasilam kepada warga akan adanya kegiatan pembangunan dan akan mempergunakan akses jalan untuk penimbunan sawah dilokasi perumahan baru tersebut.

Keluhan lainnya, terjadinya polusi udara yang diakibatkan oleh lalu lalang kendaraan dan juga penimbunan yang juga dirasa sangat menganggu berupa gangguan kesehatan dan timbulan debu juga mengakibaykan kotornya kain yamg di jemur didepan rumah warga.

Yang lebih menyakitkan warga, juga adanya tindakan pengancaman dan penyerangan oleh perwakilan perusahaan terhadap warga yang tinggal di tempat lewatnya kendaraan pengangkut material tersebut. Akibat tindakan itu, menimbulkan keresahan kekhawatiran bagi warga yang berada di perumahan merga permai terhadap penyerangan lanjutan dan tindakan anarkis dari warga yang tinggal di luar komplek perumahan mega permai.

Demi ketentraman dan kenyamanan warga tidak terusik dan terganggu, warga perumahan mega permai Kelurahan Tanjung Pauh berharap agar pihak mengambil tindakan terhadap keadaan tersebut. Surat yang dilayangkan warga perumahan juga ditembuskan kepada kepala DPRD Kota Payakumbuh, Kapolres, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wil II Kementrian LHK, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Tanjung Pauh serta Satpol PP kota Payakumbuh.

“Informasi beredar bahwa masyarakat melakukan penembokan jalan untuk menghambat mobilisasi angkut tanah ke tanah perumahan yang baru. Padahal yang sebenarnya, Masyarakat melakukan perbaikan tembok perumahan yang pernah roboh. Sehingga itu yang dimanfaatkan developer, ” Lanjut Novizar.

Lurah Tanjung Pauh ketika di Konfirmasi terkait surat yang ditujukan ke Kelurahan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh belum dapat dikonfirmasi.

Developer perumahan, Ridwan Sabirin mengatakan tindakan warga ini adalah ilegal atau semena – mena. Tindakan menghalang – halangi dalam rencana penimbunan tanah itu telah mempunyai izin dan tanah sudah sesuai dengan peruntukan untuk perumahan adalah tindakan diskriminasi dan ilegal. Ia akan menempuh jalur hukum sebagai pihak yang di zolimi.

” Masalah ini sebenarnya sudah lama, sewaktu saya masih menjadi wakil rakyat. Karena saya anggota DPRD Kota Payakumbuh, saya menghentikan pekerjaan saya. Namun setelah saya tidak lagi menjadi anggota dewan, saya memulai penimbunan lagi. Namun tetap saja di usik. Saya akan menempuh jalur hukum, ” Ucap Ridwan Sabirin.

Sebagai contoh, Ia menjelaskan ketika Pemko Payakumbuh melakukan normalisasi batang agam. Mobilisasi material normalisasi tersebut harus melalui perumahan Panorama Alam Regency miliknya. Karena tidak ingin menghambat pembangunan dan sebagai warga negara dan sebagai developer yang sadar hukum dan koperatif segera ia serah kan semua fasilitas sosial dan fasilitas umum meskipun belum ada serah terima ke pihak Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Saya tau provokator dibalik semua ini, dan saya sebagai warga Tanjung Pauah dan Putera Asli Koto Nan Ompek ingin mendapat perlakuan yang tidak adil di kampung kelahiran saya, ” Akhir Ridwan. (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.