Hubungan Media Massa dengan Pemerintah

by -

Oleh : Arianto, S.Sos
Mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi
Universitas Andalas

SEMANGATNEWS.COM – Media massa punya peran penting dalam keterbukaan informasi publik. Kerjasama yang baik antara pemerintah dengan media massa bisa dikatakan sebagai hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Disatu sisi pemerintah membutuhkan peran media massa dalam publikasi kegiatan yang dilakukan disisi lain media membutuhkan pemberitaan yang harus disampaikan kepada publik hal ini bisa dikatan simbiosis mutualisme untuk kedua belah pihak.

Ironinya terkadang masih ada intervensi dalam pemberitaan sehingga hak masyarakat untuk mendapat rujukan informasi secara jelas dan transparan tidak terpenuhi. Untuk menghindari permasalahan tersebut ada baiknya pihak media ataupun pemerintah perlu rasa nyaman singkronisasi antara undang-undang Republik indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dengan undang-undang republik indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Dalam rangka mengimplemantasikan UU KIP, bagian humas pemerintahan hendaknya bisa menberikan informasi kepada publik secara jelas dan transparan serta mudah diakses. Tugas dan fungsi humas dilingkungan instansi pemerintahan diatur dalam peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) Nomor per/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang pedoman umum hubungan masyarakat di lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan tersebut menjelaskan humas pemerintah mempunyai tugas sebagai lembaga dan praktisi pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi yang persuasif dan komunikatif untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publik melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra positif instansi pemerintah.

Sementara itu untuk mengimplemantasikan undang-undang republik indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.Media massa diharapakan tetap menjaga kode etik dengan demikan salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan.Sehingga hubungan harmonis yang diharapkan antara pemerintah dengan media dapat tercapai. Bagian humas diharapkan bisa menggunakan media informasi tepat serta sederhana dalam penyebaran informasi, dengan demikian hak masyarakat untuk mengetahui informasi terealisasi dengan baik.

Media dianggap cermin dari berbagai peristiwa, media juga diharapkan seperti cermin dalam menyampaikan setiap kebijakan-kebijakan yang di ambil pemerintah, sehingga apabila suatu kebijakan bersifat merugikan bagi publik dalam hal ini rakyat indonesia bisa dengan cepat dan tanggap menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan yang memegang tampuk kekuasan di negeri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.