Indonesia Harus Bangkit di Masa Pandemi, Omnibus Law Gairahkan Iklim Investasi

by -
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) | Semangatnews
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) | Semangatnews

SEMANGATNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo percaya, peluang dan kesempatan masih terbuka luas untuk menangani krisis pandemi.

Menurut presiden, tahun 2020 merupakan tahun yang sangat krusial dan sangat sulit bagi dunia.

Pandemi yang melanda, membuat semua negara ditantang untuk melakukan terobosan guna memecahkan masalah yang tidak terduga sebelumnya.

Baca juga: Wali Kota Riza Buka Dialog Benang Kusut Omnibus Law Oleh Aliansi Pergerakan Mahasiswa

“Ditantang menjawab keterbatasan, menghitung kembali peluang, dan menciptakan terobosan dan inovasi yang tidak terpikirkan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Ini saatnya Indonesia bangkit dan melakukan krisis ini untuk melakukan reformasi struktural secara luar biasa.

“Kami membenahi regulasi yang ada, membenahi birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini, sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan bagi investor dengan cara-cara baru,” ujar Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Akhirnya Tandatangani UU Omnibuslaw

Diungkapkan Presiden, beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang.

Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

“Regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong, serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan kepada lingkungan komitmen ramah lingkungan,” paparnya.

Baca juga: Ilham Bintang; Omnibus Law dalam Pemerintahan Omnipotent

Presiden RI Joko Widodo meyakini Omnibus Law ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Presiden pun mengungkapkan enam dampak dari UU tersebut.

Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. “Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja,” tegasnya.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Baca juga: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Hari Ini di Payakumbuh, Ini Pesan MUI

Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.

“Pengurusan paten, merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” ujar Presiden.

Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.
Baca juga:

“Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS,” tambahnya.

Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Keenam, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon,” jelas Presiden.

Baca juga : Pemerintah Segera Ajukan Omnibus Law ke DPR

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan, saat ini pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law ini.
“Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya, sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha, serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Presiden mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia-Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini. (FID/UN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.