Info Tempat & Jadwal Vaksin Provinsi Sumatra Barat: Padang, Bukittingi, Pariaman, Solok, Payakumbuh dan 50 Kota

by -
Jadwal Vaksin Prov Sumbar
Info Tempat & Jadwal Vaksin Provinsi Sumbar: Padang, Bukittingi, Pariaman, Solok, Payakumbuh dan 50 Kota (Foto: MNc Media)

SEMANGATNEWS.COM – Sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid19 dilakukan di fasilitas kesehatan (Fasyankes/Faskes) pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Vaksinasi juga dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Adapun jenis Puskesmas yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Puskesmas, puskesmas pembantu;

  2. Klinik;

  3. Rumah sakit; dan/atau

  4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Apa Saja Syarat Vaksinasi?

Untuk dapat divaksinasi COVID-19, beberapa syarat yang harus dipenuhi saat pemberian vaksin, antara lain kondisi tubuh yang sehat dan pemeriksaan pendahuluan terhadap penyakit yang telah atau sedang diderita.

Tata cara tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021, berikut persyaratan dan kriteria yang digunakan oleh penerima vaksin COVID-19.

  • Tidak demam (≥ 37,5°C). Jika Anda demam, vaksinasi Anda akan ditunda sampai Anda pulih dan ada bukti bahwa Anda tidak mengidap COVID19. Penyaringan akan dilakukan kembali pada kunjungan berikutnya.
  • Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg. Jika lebih, vaksin tidak akan diberikan. Untuk penderita diabetes: Jika Anda adalah pasien diabetes mellitus tipe 2 terkontrol dan kadar HbA1C Anda kurang dari 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksin dapat diberikan.
  • Jika Anda memiliki HIV, jumlah CD4 Anda harus <200. Jika melebihi angka ini atau tidak diketahui, vaksin tidak akan diberikan.
  • Jika Anda memiliki penyakit paru-paru (asma, PPOK, TBC), vaksin hanya dapat diberikan jika penyakitnya terkontrol dengan baik.
  • Pada penderita TBC yang sedang dirawat, vaksin corona tidak bisa diberikan sampai dua minggu setelah minum obat TBC paling cepat.

Vaksin Covid19 Sinovac tidak dapat diberikan jika Anda memiliki kondisi berikut.

  •  Terinfeksi Covid19,
  • Hamil atau menyusui ,
  • Gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir,
  • Ada anggota keluarga, rumah tangga kontak dekat/suspek/konfirmasi/akibat COVID19,
  • Dalam pengobatan terapi aktif jangka panjang menerima penyakit kardiovaskular menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit arteri koroner,
  • Menderita penyakit autoimun sistemik seperti lupus, sindrom Sjogren dan vaskulitis,
  • Menderita penyakit ginjal menderita rematik autoimun juga dikenal sebagai rheumatoid arthritis,
  • Yang menderita memiliki penyakit saluran pencernaan kronis dari hipertiroidisme atau hipotiroidisme,
  • Karena kanker autoimun , kelainan darah, imunodefisiensi / kelemahan dan reseptor produk / transfusi darah.

Berikut Jadwal dan Daftar tempat vaksinasi di wilayah Provinsi Sumatra Barat.

Info dan Jadwal vaksin dapat anda cek disini.

(sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.