SEMANGATNEWS.COM – Peraturan jam buka bursa saham sesuai dengan Jam perdagangan bursa yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa.
Maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek menjadi sebagai berikut:
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Hari | Sesi I | Sesi II |
Senin – Jumat | Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 | Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59 |
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Hari | Sesi I |
Senin – Jumat | Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 |
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Hari | Sesi I | Sesi II |
Senin – Jumat | Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 | Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00 |
Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:
-
Pra Pembukaan
Waktu Agenda 08:45:00 – 08:55:00 Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli. 08:55:01 – 08:59:59 JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority. -
Pra-Penutupan
Waktu Agenda 14:50:00 – 15:00:00 Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli. 15:00:01 – 15:04:59 JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. -
Pasca Penutupan
Waktu Agenda 15:05:00 – 15:15:00 Anggota Bursa Efek hanya dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian berdasarkan time priority.
Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Berjangka
Senin s.d Jumat
- Sesi I 09:00:00 – 11:30:00 Waktu JATS
- Sesi II 13:30:00 – 15:15:00 Waktu JATS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JATS.
Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Opsi
Senin s.d Jumat
- Sesi I 09:30:00 – 11:30:00 Waktu JOTS
- Sesi II 13:30:00 – 15:00:00 Waktu JOTS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS.
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
Senin s.d Jumat
- Sesi I 09:00:00 – 11:30:00 Waktu FITS
- Sesi II 13:30:00 – 15:00:00 Waktu FITS
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Senin s.d Jumat
Pukul 09:00:00 – 15:00:00 Waktu SPPA
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Senin s.d Jumat
Pukul 09:30:00 – 15:30:00 Waktu Sistem PLTE