Jam Buka Bursa Saham, Berikut Aturannya Dari PT Bursa Efek Indonesia

by -

SEMANGATNEWS.COM – Peraturan jam buka bursa saham sesuai dengan Jam perdagangan bursa yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa.

Maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek menjadi sebagai berikut:

Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler

Hari Sesi I Sesi II
Senin – Jumat Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59

Jam Perdagangan Pasar Tunai

Hari Sesi I
Senin – Jumat Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi

Hari Sesi I Sesi II
Senin – Jumat Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00

Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Pra Pembukaan

    Waktu Agenda
    08:45:00 – 08:55:00 Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
    08:55:01 – 08:59:59 JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority.
  2. Pra-Penutupan

    Waktu Agenda
    14:50:00 – 15:00:00 Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
    15:00:01 – 15:04:59 JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.
  3. Pasca Penutupan

    Waktu Agenda
    15:05:00 – 15:15:00 Anggota Bursa Efek hanya dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian berdasarkan time priority.

Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Berjangka

Senin s.d Jumat

  • Sesi I  09:00:00 – 11:30:00 Waktu JATS
  • Sesi II 13:30:00 – 15:15:00 Waktu JATS

Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JATS.

Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Opsi

Senin s.d Jumat

  • Sesi I  09:30:00 – 11:30:00 Waktu JOTS
  • Sesi II 13:30:00 – 15:00:00 Waktu JOTS

Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS.

Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS

Senin s.d Jumat

  • Sesi I  09:00:00 – 11:30:00 Waktu FITS
  • Sesi II 13:30:00 – 15:00:00 Waktu FITS

Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)

Senin s.d Jumat

Pukul 09:00:00 – 15:00:00 Waktu SPPA

Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)

Senin s.d Jumat

Pukul 09:30:00 – 15:30:00 Waktu Sistem PLTE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.