SEMANGATNEWS.COM – Oknum guru berinisial HT 25 tahun di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku bermodus menjalin hubungan dengan korban dan berjanji akan menikahi perempuan tersebut.
“Korban bukan muridnya, tapi pacar pelaku. Mereka menjalani hubungan sejak 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani saat dihubungi salah satu media pada Minggu (27/12/2020).
Sesuai laporan oleh pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut bernomor LP/156/XII /2020/SPKT-Res Sijunjung, yang sedang ditindak lanjuti oleh pihak polisi.
“Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan kemarin. Tanpa perlawanan, kami bawa langsung pelaku ke Polres,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul Kadir, sekarang pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.