Kabiro Humas Setdaprov Sumbar Bantah Tak Ada Instruksi Gubernur Razia Masker

by -

Kabiro Humas Setdaprov Sumbar Bantah Tak Ada Instruksi Gubernur Razia Masker

Semangatnews, Padang- Sehubungan dengan beredarnya informasi akan ada tilang masker di temat umum dan keramaian, mulai tanggal 27 Juli- 9 Agustus 2020 yang seakan akan instruksi tersebut dari gubernur, maka dengan ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Setda Sumbar membantah.

“Tidak benar itu,” sebut Zardi saat dikonfirmasi, Minggu 26 Juli 2020.

Ia mengatakan, setelah berkoordinasi dengan aparat terkait, Biro Hukum dan Pol PP, tidak pernah ada instruksi gubernur Sumbar yang memerintahkam adanya razia masker dan denda antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Inilah bentuk instruksi yang sudah beredar di medsos

Sesuai Instruksi Gubernur Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:

  1.  Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.
  2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS. Pengecualian jika:  a. Sedang Pidato, b. Sedang makan/minum, c. Sedang Olgakardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²). d. Sedang Sesi foto sesaat.
  3. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
  4. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

  • Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Klarifikasi Humas

Setelah dikoordinasikan dengan Kabiro hukum Setdaprov, dan Kadis Satpol PP Sumbar bahwa dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum/tidak ada mengeluarkan surat instruksi gubernur yang berkaitan dengan informasi tentang akan diadakannya penilangan bagi yang tidak bermasker dimuka umum terhitung masa tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari)sebesar Rp.100.000,- sd 150 .000, – . Penilangan akan dilakukan Satpol PP dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Demikian kami sampaikan klarifikasi ini, agar dapat dipahami dan dimengerti dikalangan masyarakat.

“Namun Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tetap menghimbau dalam menjalani tatanan normal baru produktif dan aman covid serta guna mengantisipasi penyebaran covid 19 di Sumatera Barat, agar setiap masyarakat beraktifitas diluar rumah untuk tetap mentaati protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan kita bersama. Covid 19, belum bisa diketahui kapan berakhirnya sebelum menemukan obat dan vaksinnya,”  ujarnya (zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.