Kapolres Bukittinggi: Laporkan Preman yang Lakukan Punggutan Parkir Liar

by -
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara, SiK. SH. M.H.

SEMANGATNEWS.COM – Sejak Pemerintah Kota Bukittinggi serahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga menyebabkan meningkatnya biaya retribusi parkir yang meresahkan pemilik kendaraan.

Mereka adalah oknum dilapangan melakukan punggutan untuk roda 4 Rp 10 ribu bahkan bisa lebih, hal tersebut dikeluhkan pemilik kendaraan pada wartawan, Kamis minggu  (24/12/20) lalu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara pada acara jumpa Pers dengan jurnalis Senin, (28/12/20), membenarkan ada nya punggutan parkir yang diluar ketentuan yang dipunggut oleh anak setingkat SMP.

Ia mengingatkan kepada pemilik kendaraan/pengunjung agar membayar parkir sesuai ketentuan, jika ada punggutan lebih siapun orang nya yang mengutip termasuk preman tolong laporkan ke pihak Polres ataupun petugas yang berada di lapangan atau pun pospam.

“Kita akan sikat bagi mengataskan preman yang membuat keresahan terhadap punggutan parkir, silahkan hubungi di program biami Polisi Bukittinggi Jam Gadang, lapiran dan informasi melalui link tersebut langsung ditanggapi,” tegas Kapolres.

Ka.Dihub Kota Bukittinggi Ir.Melwizardi yang dihubungi lewat telpon selulernya Senin (28/12/20) melalui pesan whatsapp nya terkait punggutan parkir yang meresahkan pengunjung.

Punggutan parkir yang telah disepakati MOU dengan pihak ke-tiga dengan tarif untuk roda empat Rp 5.000,- dan kendaraan roda dua Rp 2.000 ,-

Dan apabila pengunjung parkir dititik yang telah ditentukan wilayahnya bayarlah parkir sesuai ketentuan. (YET).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.