Kekacauan Pikiran Erick Tohir Atas Keberadaan BUMN :Oleh Defiyan Cori

by -

Kekacauan Pikiran Erick Tohir Atas Keberadaan BUMN :Oleh Defiyan Cori

Ekonom Konstitusi

Erick Thohir pada suatu kesempatan, pernah menyampaikan pikiran dan harapannya, bahwa BUMN pada Tahun 2045 sudah tidak ada lagi. Pernyataan ini justru disampaikan oleh seseorang yang notabene adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memiliki cita-cita menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang mempunyai kekuatan ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2045. Namun, pernyataannya sekaligus juga ingin menghilangkan kehadiran (eksistensi) perusahaan pelat merah di Tanah Air Indonesia. Ketiadaan BUMN menurut Erick Tohir dimungkinkan apabila daya beli masyarakat sudah tinggi, dan pikiran asumtif ini disampaikannya dalam sebuah diskusi virtual, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020.

Alasan lain yang disampaikan, yaitu mengambil contoh beberapa negara maju yang sudah tak membutuhkan keberadaan BUMN lagi, yaitu Amerika Serikat dan Republik Rakyat China (RRC) seolah memperkuat argumentasinya.
Jelas sekali, pernyataan Erick Tohir atas keberadaan BUMN di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah kacau balau dan tidak masuk akal, cenderung tidak berakal. Kekacauan pikirannya itu setidaknya didasarkan pada 2 aspek, yaitu kesejarahan dan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, tidak bisa disamakan dengan negara-negara maju itu atau yang lainnya. Bahkan, dilain pihak Erick Tohir juga menyampaikan bahwa kebutuhan BUMN saat ini karena adanya dividen yang masih menopang sepertiganya untuk pengendalian ekonomi di Indonesia. Lalu, kalau BUMN sudah tidak ada entitas ekonomi apa yang akan menyetorkan dividen ke kas negara?

Menurut Erick Tohir, keberadaan BUMN saat ini atau beberapa tahun ke depan belum bisa dihilangkan lebih karena pengolaan urusan bisnis dan pembangunan negara belum bisa sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta. Artinya, apabila swasta telah siap swastanisasi pengelolaan bisnis dan pembangunan menjadi keniscayaan, lalu pertanyaannya adalah apa negara juga sudah tidak perlu ada!? Sebagai Menteri BUMN saat ini, maka Erick Tohir adalah pejabat negara dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sebagai representasi pemerintahan sah yang dipilih oleh rakyat Indonesia sekali dalam 5 (lima) tahun. Pernyataan Erick Tohir ini jelas makar atas konstitusi dan upayanya itu berimplikasi pada pembubaran NKRI, lebih berbahaya dari aksi terorisme!

Keberadaan BUMN jelas tidak bisa dipisahkan oleh kehadiran negara atau NKRI itu sendiri yang mana berdasarkan proses sejarah perjuangan kemerdekaan merupakan nasionalisasi lebih dari 400 perusahaan monopoli VOC dan swasta asing lainnya. Selain itu, keberadaan BUMN juga dikuatkan oleh ayat 2 dan 3 pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyangkut cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

Disamping itu, pada tahun 2019 saat Erick Tohir menjabat Menteri total harta kekayaan (asset) BUMN berjumlah RpRp8.725 triliun dan modal sendiri (ekuitas) sejumlah Rp2.670 triliun, selama setahun tersebut terdapat peningkatan harta kekayaan Rp543 triliun dan modal sendiri Rp148 triliun.

Pertanyaan logisnya, mau dijualkah harta kekayaan dan diberikan kepada siapa modal BUMN ini, apakah akan diambil alih oleh Erick Tohir sendiri yang mengaku berpengalaman sebagai pengusaha swasta nasional? Atau juga akan dibagikan kepada kerabat dan teman-temannya terdekat sesama pengusaha swasta? Apalagi, menurut penjelasan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoartmodjo, total utang BUMN pada tahun 2021 berjumlah Rp6.710 T, dan sejak pandemi Covid-19 utang BUMN melonjak. Adapun sektor yang paling berpengaruh mengakibatkan lonjakan utang BUMN, adalah pembangunan energi, infrastruktur dan pariwisata (tourism).

Hal itu terlihat selama 9 (sembilan) bulan ditahun 2020 saja utang BUMN mencapai Rp 1.682,9 triliun, dan angka ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang sejumlah Rp 1.393,7 triliun. Sebelumnya, utang BUMN pada tahun 2017 hanya bertambah sejumlah Rp 942,9 triliun, dan tahun 2018 menjadi sejumlah Rp 1.251,7 triliun atau ada kenaikan sejumlah Rp308,8 triliun.

Lalu, bagaimana pula soal penyelesaian utang BUMN tersebut, apakah akan dijadikan alasan untuk melakukan kebijakan pemecahan saham (stock split) melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering), siapa yang akan mengambil.alih saham BUMN ini di pasar bursa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.