Kepala Dinas PMD Sumbar; Rindu dengan Nagari Sebelum UU No.5 Tahun 1979

by -

Kepala Dinas PMD Sumbar; Rindu dengan Nagari Sebelum UU No.5 Tahun 1979

Semangatnews, Padang- Kerinduan dengan sistem Pemerintahan Nagari masa lalu sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Desa/Kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Kepaĺa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal. MM di Hotel Daima Jalan
Sudirman Padang.
Ia didaulat ketika memberikan sambutan pada acara pembukaan Focus Discussion Group (FGD) Hasil Penelitian Tim Peneliti LPDP-UIN Imam Bonjol Padang dengan judul “Pengembangan Pemerintahan Nagari Sebagai Model Implementasi Nilai-Nilai Adat Dalam Pemerintahan Desa Adat di Indonesia”, dan yang menjadi mitranya adalah DPMD Provinsi Sumatera Barat.

Lebih lanjut Syafrizal mengatakan karena DPMD Sumbar sebagai mitra tentunya hasil penelitian
ini sudah dipastikan DPMD pula yang akan mengimplementasikannya.
Untuk itu kami sangat menginginkan hasil dari penelitian ini betul-betul berkualitas sehingga dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan pemerintahan Nagari sebagai Desa Adat.

Pak Ucok begitu beliau dipanggil
juga mengatakan bahwa yang menjadi responden atau yang memberikan keterangan di Nagari
atau yang menjadi sampel, betul-betul orang kapabel dan berkompetensi atau yang betul-betul mengerti dan paham
tentang adat dan sejarah adat di Nagari itu sendiri, juga umur orang yang memberikan keterangan termasuk indikator yang diperhitungkan, hal ini tentu cukup beralasan, seperti
orang yang berumur 55 tahun sekarang, ketika kita bernagari dulu baru mereka berumur 15 tahun, tentu berpemerintahan nagari belum mereka rasakan betul.

Jadi orang yang berumur 60 tahun keatas mungkin sudah merasakan hidup berpemerintahan nagari.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018 dan 2019 telah melakukan pilot projeck terhadap 2 (dua) Nagari yaitu Nagari Lawang kecamatan Matua Kabupaten Agam dan Nagari Painan Kecamatan
IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Ada enam Nagari yang menjadi objek penelitian ini yaitu, Nagari Taram di Kabupaten Limapuluh Kota, Nagari Balimbiang di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Inderapura di Kabupaten Pesisir
Selatan, Nagari Sijunjung di Kabupaten Sijunjung, Nagari Kota Besar di Kabupaten Dharmasraya
dan Nagari Lubuak Malako di Kabupaten Solok Selatan.

Dari enam nagari ini tentu berbeda-beda sistim kepemimpinan adat istiadatnya, ada koto piliang, ada pula bodi caniago dan ada pula gabungan keduanya.

Namun yang sangat menentukan adalah adat salingka nagarinya, yaitu
ada yang khusus yang berlaku di nagari dalam menjalankan adat istiadatnya, sedangkan dalam menjalankan sistem pemerintahan harus ada model yang baku yang dapat mengakomodir adat
salingka nagari dalam pemerintahan Nagari adat.

Tujuan penelitian ini seperti disampaikan oleh Rektor UIN Prof. Dr. Eka Putra Wirman. MA adalah Penyempurnaan naskah luaran yaitu
buku Nagari sebagai model desa adat di Indonesia, buku model pengembangan pemerintahan nagari sebagai desa adat di Sumatera Barat dan Naskah akademik Perda tentang Nagari di
tingkat Kabupaten, dan juga sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian sebagai implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PERDA Prov. Sumbar No.7 tahun 2018 tentang Nagari.

FGD ini diikuti sekitar 40 orang dari berbagai lintas ilmu, profesi dan lembaga terkait, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari proyek Riset Inovatif Produktif (RISPRO) kompetitif
Nasional Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI melalui Kementerian Keuangan RI
tahun anggaran 2019 sd 2021.(rel/Akral)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.