Kepala Labor Unand Dr. Andani Tidak Sepakat Adanya Pilkada Saat Pandemi Meningkat

by -

Kepala Labor Unand Dr. Andani Tidak Sepakat Adanya Pilkada Saat Pandemi Meningkat

Semangatnews, Padang- Dengan terus meningkatnya warga Sumbar yang terpapar dan positif covid 19, Dr. dr. Andani Eka Putra sangat khawatir dengan pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020.

“Secara pribadi dan tegas, saya tidak sepakat diadakannya Pilkada yang puncaknya 9 Desember”, ujar Andani saat menjadi narasumber Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020, Senin, 5 Oktober. Sosialisasi ini diikuti PWI Sumbar, IJTI, AJI lewat Webinar.

Andani mempunyai alasan, lantaran pertambahan positifnya warga dengan pandemi ini sangat signifikan dan mengkhawatirkan. Kecuali perkembangannya itu masih 1 atau 2 persen dari yang diswab. Silakan diadakan pesta demokrasi ini.

Tapi ini karena sudah keputusan pemerintah, ya silakan saja, tentu dengan segala resiko dari apa yang akan terjadi nanti jika tidak disiplin dengan protokol kesehatan covid 19.

Andani juga mempertanyakan, pada awa awal munculnya wabah ini, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyiapkan sejumlah tempat isolasi.

Tapi disaat pandemi ini meningkat justeru yang bertahan hanya satu, dua dan tiga tempat saja. Tempat2 itu sudah dibatas ambang kepenuhan.

” Ini juga perlu menjadi pemikiran kita bersama, terutama DPRD Sumbar untuk mendesak kesiapan pemprov dan pemda dalam menampung warga yang terpapar.

Andani bukan mengatakan isolasi mandiri tidak bagus, hanya saja sejauhmana petugas dapat memantau kedisiplinan yang bersangkutan di rumahnya, yang terkadang pergi keluar, ke lapau, main domino dan lain sebagainya.

Apalagi yang bersangkutan tidak pakai masker. Inilah yang mempercepat tersebarnya virus tersebut.

Kepala Labor Unand ini juga mengkritisi keberadaan Perda nomor 6 tahun 2020. Salah satunya tidak ada pasal yang mengatur tentang pemeriksaan berkala terhadap pekerja di hotel, restoran, perkantoran instansi lainnya.

Hal ini penting dalam rangka upaya deteksi dini manusia yang rutin bekerja disitu. Protokol kesehatan di sarana umum itu harus jelas dan tegas.

Untuk kondisi sekarang, Sumbar sudah mencapai positif rate 4,11 persen. Sedangkan standar atau batas PR WHO 5 persen, sebut Andani yang kondisi sekarang warga Sumbar positif sudah 6.468 orang.

Anggota DPRD Sumbar Hidayat yang juga sebagai narasumber, menyikapi positif masukan Andani. Kita akan tuangkan dalam bentuk Pergub dari apa yang disampaikan Dokter Andani. Selanjutnya akan berkordinasi dengan Biro Hukum untuk membuatnya.

Hidayat mengakui Perda inj memang dibuat sangat tergesa guna menyikapi Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebab, secara nasional tidak adalagi istilah PSBB.

Dengan perda inilah kita akomodir, bagaimanan penanganan covid 19 di Sumbar tetap jalan dengan sanksi yang tegas, ekonomi masyarakat tetap jalan.
(zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.