Ketum PWI Pusat Hanya Utus Fachry dan Zugito Lantik Basril Basyar; Ada Apa

by -

Ketum PWI Pusat Hanya Utus Fachry dan Zugito Lantik Basril Basyar; Ada Apa

SEMANGATNEWS.COM- Meskipun Dr.Ir. H. Basril Basyar sudah diberhentikan sejak tanggal 9 Januari 2023 oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat lantaran masih status ASN, namun Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari tetap melantik.
Pelantikan Bebe untuk periode ke tiga setelah jeda satu periode. Sebelumnya 2007-2012, 2012-2017 dan sekarang untuk periode 2023-2028 dan bisa seterusnya?. Karena yg tak boleh itu 3 x berturut-turut menurut PDPRt PWI.

Undangan pelantikan Basril Basyar dkk telah beredar yang ditandatangani Sawir Pribadi dan Widya Navis tanpa diketahui Plt Ketua PWI Sumbar Dr. Suprapto. Sawir dan Widya Navis adalah Ketua Pelaksana Konferensi tanggal 23 Juli 2022. Melihat undangan yang beredar, pelantikan di PPC hotel Truntum ( Inna Muara) Padang yang dimulai pukul 08.30 Wib.
Info dari panitia acara yang hadir adalah Ketum Atal didampingi Zulkifli Gani Ottoh yang telah diskorsing Dewan Kehormatan selama 1 tahun. Namun informasi bocoran di pusat yang hadir hanya Fachry dan Zugito. Atal batal ke Padang, sebut sumber media ini. Ada apa. Kenapa Atal tak berani ke Padang.

Berhentikan Bebe

Atal S Depari tidak lagi memperdulikan Keputusan DK yang tertuang dalam
SK nomor 49/ DK-PWI/I/2023 tertanggal 9 Januari 2023 perihal tolak keputusan rapat pleno PWI tanggal 6 Januari 2023 yang salah satu poinnya memberhentikan Basril Basyar.

Atal juga tidak lagi mempersoalkan status ASN lantaran adanya surat Wakil Rektor III yang menyatakan akan memproses permohonan berhenti Basril Basyar. Ini menunjukan Basril masih ASN saat pelantikan maupun menjalankan tugasnya sebagai Ketua PWI Sumbar paska pelantikan. Tak ada keterangan yang pasti kapan SK berhentinya terbit. Bisa satu atau 2 tahun ke depan.

ASN Tak Bisa jadi Wartawan

Untuk mengingatkan Atal bahwa Ia pernah menegaskan para ASN dinyatakan sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi.
Mengutip Auranews.co.id Atal menegaskan, untuk menjaga independensi dan profesionalitas seorang jurnalis, PWI terbitkan Kode Perilaku Wartawan. Semenjak disahkan pada kongres di Solo tahun 2018 yang lalu, Kode Perilaku Wartawan tersebut sudah diberlakukan. Para ASN dinyatakan sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi.

Atal menjelaskan, bahwa untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi. Hal tersebut sudah diatur dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) berdasarkan hasil kongres di Solo tahun 2018 yang lalu. “Semenjak di tetapkan pada kongres tersebut, maka KPW sudah diberlakukan”, ungkap Atal S Depari.

Atal menambahkan, bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN, maka dengan sendirinya dia sudah terlepas dari keanggotaan PWI. Namun banyak kawan-kawan yang tidak mau berhenti menjadi anggota PWI. Tetapi bisa dipastikan, apabila kartu keanggotaannya mati, maka tidak akan bisa diperpanjang lagi, ungkap Atal.

“Bagi daerah-daerah yang melakukan konferensi, maka anggota PWI yang berstatus ASN tidak bisa mengikuti sebagai peserta dalam konferensi tersebut,” tegas Atal.
Lengkapnya diberitakan auranews.co.id ( http://auranews.co.id/2020/10/09/atal-s-depari-hasil-kongres-solo-2018-asn-tidak-boleh-menjadi-wartawan/).

Ada Apa Ketum Ngotot

Raja Pane, anggota Dewan Kehormatan PWI pusat mempertanyakan kenapa Pengurus Harian PWI pusat begitu ngotot untuk melantik Bebe. Ada apa? Kalau gitu buat apa dibuat KPW dan PDPRT kalau hanya dilabrak Pengurus, tegasnya.
Bebe itu jelas dan terang benderang melanggar pasal 16 poin 2 KPW. Kok Ketum mau juga melantik?

Dikatakan, selama enam bulan Basril Basyar diberi kesempatan untuk mengurus SK berhenti dari ASN. Namun Ia tidak melakukan upaya apa-apa untuk keluar dari ANS. Bahkan dalam somasinya ke PWI Pusat jelas masih tertera pekerjaannya : pegawai negeri, bukan wartawan. Jadi berdasarkan itu Dewan Kehormatan secara tegas memberhentikan dia dari anggota PWI, sebut mantan Ketua SIWO pusat.
Menurut Raja Pane, Bebe juga tidak menunjukkan moral dan etika yg baik. Kenapa? Karena saat dia mencalonkan diri sebagai ketua PWI sumbar, dia masih berstatus PNS atau ASN. Jadi, di sini saja di tidak jujur.
Sayangnya, Ketum PWI dan Ketua Bidang Organisasi PWI meloloskan dia.

Dewan Kehormatan juga merasa kecolongan dengan status Bebe karena selama menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, dia ternyata masih PNS.

Anehnya lagi, surat permohonan pengunduran diri dia baru disampaikan Desember 2022. Itu menandakan dan memperkuat bahwa ketika dia mencalonkan diri sebagai ketua PWI Sumbar, dia tidak memenuhi persyaratan. Batal demi hukum,

Sementara itu Dirham Abror Djuraid yang juga anggota Dewan Kehormatan sangat prihatin dengan kemelut PWI dewasa ini.

“Prihatin sekali rasanya, kita semua harus introspeksi, PWI yang menjadi kebanggaan kita sedang tidak baik-baik saja, kita sedang menghadapi krisis organisasi yang belum pernah kita alami sebelumnya.”tulis Abror saat diminta tanggapan soal Ketum melantik Basril Basyar.

Ini sudah bukan langkah organisatoris tapi sudah manuver politik. DK sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat PD/PRT dan kode perilaku, sekarang tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan ketua umum.
Untuk di catat DK adalah solid dan tetap mengawal pelaksanaan PDPRT, KEJ dan KPW. Jadi tidak ada interest pribadi pribadi dengan siapapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.