KPK Perintahkan Wabup 50 Kembalikan Uang Rp 70 Juta ke Kas Negara

by -

Semangatnews, Limapuluh Kota- Wakil Bupati limapuh Kota Ferizal Ridwan harus mengembalikan uang sebanyak Rp 70 juta ke Kas Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan status uang pemberian Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan pada 10 Juli 2019 silam itu adalah uang negara.
Uang sebesar Rp 70 juta itu diserahkan Bupati untuk mengganti uang Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Wabup.

Dikutip dari Covesia.com, dalam surat KPK RI nomor : B/8617/GTF.02.01/13/10/2019, 23 Oktober 2019 secara tegas menyebutkan status uang pemberian Bupati tersebut.
Surat KPK merupakan balasan terhadap laporan Gratifikasi Ferizal Ridwan yang diterima tanggal 18 Juli 2019 dan pelengkapan dokumen tanggal 3 Oktober 2019.

Didalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Gratifikasi KPK RI, Arief Hidayat ini mewajibkan Ferizal Ridwan mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Disamping itu, dalam surat ini juga terdapat nasehat kepada Ferizal agar tidak menerima uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Kecuali adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ferizal Ridwan mengatakan uang sebesar Rp 70 juta yang diterimanya tersebut telah habis. Uang tersebut dipakai untuk beberapa kegiatan sosial, membantu pembangunan mesjid di beberapa tempat dan membadalkan haji Pahlawan Nasional, Sutan Ibrahim Dt. Tan Malaka.

“Uangnya sudah habis dan perlu saya tekankan, satu rupiah tidak ada saya pakai untuk keperluan pribadi. Seluruh uang dari Bupati itu habis untuk beberapa keperluan pembangunan mesjid, sosial dan membadalkan haji Tan Malaka,” sebut Ferizal.

Untuk kewajiban mengganti uang tersebut, Ferizal mengaku tengah berusaha mengumpulkan uang pengganti tersebut. Berkaitan dengan tempo waktu penggantian, Wabup meminta kelonggaran waktu dan berjanji akan menggantinya pada Akhir November 2019 mendatang.(smngtnews/covesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.