KPK Saksikan Walikota Payakumbuh Tandatanganin Nota Kesepahaman Antara Pemda Dengan Kanwil BPN dan DJP Sumbar

by -
619201917476

KPK Saksikan Walikota Payakumbuh Tandatanganin Nota Kesepahaman Antara Pemda Dengan Kanwil BPN dan DJP Sumbar

Semangatnews, Payakumbuh – Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi bersama Gubernur Sumbar H. Irwan Prayitno beserta seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama antara pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (18/7).

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang, Serta Dirut Bank Nagari Dedy Ihsan, Plh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi Muhammad Asraf, serta Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat Sudaryanto, saksikan penandatangan nota kesepahaman yang ditandatangani Walikota Payakumbuh bersama seluruh kepala daerah se-Sumbar dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Seusai penandatanganan, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, solusi yang telah diberikan Bank Nagari diharapkan akan memberi manfaat nyata bagi PAD daerah yang lebih banyak ke depannya.

Gubernur Sumbar berharap, KPK bisa menjembatani ke pusat dengan mengkaji aturan terkait pemilihan umum bersama pusat, agar tidak ada lagi kepala daerah tersangkut masalah hukum dengan KPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorag menyampaikan, saat ini di Indonesia memang sedang mengalami krisis keteladanan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kepala derah yang tersandung kasus korupsi di KPK.

“Semoga dengan adanya penandatangan nota kesepahaman / kesepakatan bersama ini, pemasukan daerah akan semakin meningkat dan segala bentuk korupsi akan dapat ditekan di daerah khususnya di Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.