M.Dahlan Abubakar;Surat PWI No.186/PWI-P/LXXVI/2022 Tampaknya Ambigu dan Gagal Paham

by -

M.Dahlan Abubakar;Surat PWI No.186/PWI-P/LXXVI/2022 Tampaknya Ambigu dan Gagal Paham

Membaca surat Pengurus PWI Pusat Surat PWI No.186/PWI-P/LXXVI/2022 tertanggal 14 November 2022 dengan perihal “Pernyataan Sikap Pengurus PWI Pusat”, saya menilai ambigu dan gagal paham. Surat yang dibuat dengan logika berpikir yang agak rancu dan mencerminkan gagal menginterprestasi dan menafsirkan peran fungsional dua lembaga di lingkungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK),

Keambiguan surat tersebut tampak pada paragraf surat tersebut tertulis “Terkait surat DK nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022 tersebut, Pengurus Harian PWI Pusat secara sungguh-sungguh telah membahas dan karena itulah kami mengundang Sdr.Ketua dan Anggota DK untuk menjelaskan sikap kami dalam menangani persoalan internal organisasi PWI tersebut”.

Coba baca pada butir 3 pernyataan sikap yang terdapat di halaman 3 yang berbunyi:” Menolak dan menyatakan tidak pernah ada Surat DK Nomor :44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 perihal Keputusan Dewan Kehormatan yang isinya menyangkut sanksi kepada Sdr.Zulkifli Gani Ottoh”.

Dua paragraf surat ini merupakan produk berpikir yang tidak logik. Bagaimana mungkin sebuah surat yang dibahas secara sungguh-sungguh kemudian disimpulkan “menyatakan tidak pernah ada surat DK tersebut”. Lantas yang dibahas itu surat dari mana? Dari ‘dunia lain’?.

Kemudian landasan penerbitan SK DK No.44/SK/DDK-PWI/X/2022 tersebut yang berkaitan dengan butir (1) dan (2) disebutkan sudah melakukan klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Saya tidak habis berpikir, objek klarifikasi PWI Pusat adalah Pengurus PWI Cabang Sulsel memang secara organisatoris bisa diterima tetapi lalai bahwa pengurus tersebut merupakan bagian dari permasalahan yang muncul. Untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya harus ada sumber lain sebagai pembanding. PWI Pusat hanya memperoleh informasi yang asal bapak senang (ABS) dan sepihak. Bagaimana mungkin Pengurus PWI Sulsel bisa berbicara lain kalau sudah dicotok hidungnya.

Dalam banyak agenda organisasi intervensi sangat kasat mata dilakukan yang bersangkutan. Pembukaan konfercab tanpa sambutan dan pengantar Ketua PWI Cabang Sulsel mungkin oleh sebagian orang dianggap biasa-biasa saja, tetapi tidak bagi saya yang juga pernah menjabat Sekretaris PWI Sulsel saat yang bersangkutan belum apa-apa. Yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat (di Sulsel ditulis Ketua PWI Bidang Organisasi) langsung mengambil alih dengan memberikan sambutan. Aneh? Gawe-nya PWI Sulsel, ketuanya kok tidak memberikan sambutan, meskipun sekadar basa-basi.

Ketika berlangsung penutupan Konfercab, di tengah kebingungan petahana seharusnya memberikan sambutan kemenangan, malah Wakil Ketua Bidang Organisasi melesat ke panggung untuk memberikan sambutan penutupan konfercab. Ini semua ada apa? Kami orang-orang yang disegregasi oleh Pengurus PWI Sulsel menilai, Ketua PWI Sulsel dalam dua periode terakhir ini secara de facto adalah Zugito, tetapi secara de jure Agus Salim Alwi Hamu. Saya mencatat, Zugito bisa hadir membawakan jabatannya di PWI Pusat pada acara-acara di PWI kabupaten dan kota.

Mengenai butir (1) yang disebutkan ketidakterlibatan sdr.Zugito dalam kasus penyegelan Gedung PWI Sulsel tidak terbukti. Perlu Pengurus PWI Pusat pahami, penyegelan itu merupakan akibat, penyebabnya justru Zugito, yakni ketika menjabat Ketua PWI Sulsel, Gedung PWI Sulsel di Jl. Andi Pangerang Petta Rani yang milik Pemprov Sulsel, dipihakketigakan secara bisnis tanpa pemberitahuan dan memperoleh persetujuan dari Pemprov. Lantas hasil bisnis dengan pihak ketiga itu tidak dilaporkan ke Pemprov Sulsel. Dan uniknya, dalam sidang pengadilan disebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus gedung PWI Sulsel. Kami wartawan senior di Sulsel geleng-geleng kepala membaca berita di media “tidak ditemukan kerugian negara atas pengelolaan gedung PWI Sulsel itu”. Kami paham, pengadilan diduga ‘segan’ bakal dibombardir oleh media jika memutuskan lain.

Bahkan Gedung PWI itu pernah masuk dengar pendapat dengan DPRD Sulsel karena Ketua PWI Sulsel menganggap sebagai miliknya. Pasalnya, biaya tukar guling Rp 5 juta waktu itu diambil dari kocek PWI Sulsel. Mana PWI Sulsel kala itu memiliki dana di kasnya sebesar itu? Waktu saya menjabat Sekretaris PWI Sulsel (1988-1993), dana di kasnya kalau bukan dari APBD Sulsel yang tidak seberapa dan sering dibagi-bagi oleh wartawan tertentu saja, hanya bersumber dari iuran anggota yang masih rajin dibayar. Sekarang, nasibnya tidak jelas. Anggota PWI Sulsel sendiri malah dijadikan musuh. Subhanallah.

Anehnya, sebelumnya Pengurus PWI Sulsel menghendaki Pemprov Sulsel agar bersedia menghibahkan gedung tersebut. Ini adalah cara berpikir yang membingungkan. Sudah bersengketa dengan pemilik aset, malah minta dihibahkan.

Ternyata, laporan mengenai pengelolaan Gedung PWI Sulsel itu (data yang saya perolah, sampai juga kepada anggota DPD RI asal Sulsel) telah menjadi bahan pengusutan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang kemudian menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Pemprov Sulsel yang melalui Satpol PP menyegel Gedung PWI Sulsel.

Jadi, memang saat penyegelan gedung PWI Sulsel Zugito sudah menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, tetapi dia yang menjadi sumber dan biang masalahnya. Mengapa Sdr. Nurhayana Qamar memutuskan mengundurkan diri sebagai Bendahara PWI Sulsel, ya, karena tidak bisa berbuat banyak dengan sepak terjang sang Ketua PWI Sulsel pada zaman itu. Saya kira teman-teman pengurus PWI Sulsel yang terdepak dari Pengurus PWI Sulsel tahu persis penyimpangan pengelolaan gedung PWI Sulsel.

Butir (2) berkaitan dengan pelaporan ke pihak berwajib atas diri Andi Tonra Mahie itu sebenarnya merupakan tindakan kedua yang dilakukan oleh Zugito mengkriminalisasi teman se-profesi. Kasus Kadir Sijaya mestinya menjadi pelajaran bagi Zugito agar mengkriminalisasi teman sesama profesi itu tidak terulang. Kadir Sijaya dipenjarakan berbulan-bulan oleh laporan yang dia sampaikan dan kemudian ternyata Kadir tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Zugito tenang-tenang saja.

Ternyata ketika Andi Tonra Mahie dimintai keterangannya, malah aparat berwajib bertanya, “mengapa tidak diselesaikan secara internal”. Orang lain malah paham adanya friksi internal seperti ini, malah kita se-profesi yang selalu membuka front konflik. Saya kira sejak 2010 organisasi PWI Sulsel bukan contoh berdemokrasi yang elegan dan santun.

Terus terang, Yayasan Lembaga Pers Sulsel (yang pernah dilapori oleh Pengurus PWI Sulsel sebagai tandingan Pengurus PWI Sulsel) yang saya pimpin pernah dimintai masukan perihal, perlukah Kadir Sijaya menuntut balik Zugito. Namun saya menyampaikan kepada teman-teman, jika boleh saran biarlah Zugito meminta maaf dan sadar atas kesalahannya. Kami berharap, tindakan kriminalisasi terhadap sesama wartawan itu tidak terjadi lagi. Eee…malah berlanjut.

Begitu pun saat Bang Upa Labuhari menulis opini di media daring, PWI Sulsel pun melaporkan Bang Upa ke Polda Sulsel. Salah seorang yang diminta melaporkan itu, almarhum Usdar Nawawi menjelaskan, “saya hanya melaksanakan perintah”.

Tetapi yang paling parah bagi kami yang menjadi anggota PWI Sulsel yang “tidak disukai” Pengurus PWI Sulsel adalah pengucilan sistemik segelintir anggota PWI Sulsel sejak periode kepengurusan Zugito 2010 hingga kini. Sebab ternyata Zugito tidak belajar berdemokrasi yang benar. Lawan dalam kontestasi adalah musuh abadi hingga mati. Begitu pun dengan periode Agus Salim Alwi Hamu. Sama saja. Boro-boro anggota PWI Sulsel dirangkul kembali (sebagaimana sambutan Zugito pada pembukaan Konfercab yang lalu), malah diusahakan dipecat sebagai anggota PWI (gara-gara saya dan teman-teman membentuk Yayasan Lembaga Pers Sulawesi Selatan). Saya kira ini tidak berdiri sendiri, ada “the other hand”.

Rangkaian pelanggaran dilakukan PWI Sulsel seperti diakui Zugito ketika pembukaan Konfercab PWI Sulsel yang lalu dibiarkan begitu saja hingga empat lima kali. Kasus PWI Kabupaten Soppeng menjadi tonggak buruk betapa PWI kabupaten ini menjadi “bulan-bulanan” kesalahan berorganisasi yang sangat buruk. Diawali dengan ‘keperkasaan” PWI Sulsel memecat Ketua, Bendahara, dan Sekretaris PWI Kabupaten Soppeng (yang diangkat berdasarkan SK PWI Pusat) menjelang suksesi PWI Sulsel yang lalu, melahirkan rentetan salah langkah yang betul-betul konyol.

Kesalahan demi kesalahan yang terjadi atas PWI Kabupaten Soppeng itu sebenarnya merupakan kegagalan kepemimpinan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat yang notabene orang Sulsel dan “bapak manis” Pengurus PWI Sulsel yang membiarkan Pengurus PWI Sulsel bertindak menyimpang dari norma organisasi. Saudara FAS Rachmat Kammi bisa bercerita banyak tentang sepak terjang PWI Sulsel atas dirinya yang akhirnya diminta kembali menjadi pelaksana tugas ketua sekaligus melaksanakan konferensi kabupaten.

DK sebagai “watch dog

Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres sehingga kedudukannya sama derajatnya dengan Pengurus PWI Pusat. Kedua unit atau lembaga ini memiliki otonomi dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat tugasnya sebagaimana tertera pada Bab VI Pasal 27 ayat (2) PD PWI, Dewan Kehormatan merupakan “watch dog” (anjing penjaga, pengawal) sosialisasi dan penyelenggaraan KEJ dan KPW. Di dalam PD dan PRT PWI atau pun KPW tidak disebutkan tugas Dewan Kehormatan mengatur mengenai wartawan yang menyelenggarakan/menjalankan roda organisasi, tetapi secara logik, mereka yang duduk di kepengurusan PWI adalah wartawan, maka ketika dia melakukan pelanggaran, baik terkait KEJ, terlebih lagi KPW, otomatis menjadi bagian dari pengaturan Dewan Kehormatan.

Jika Dewan Kehormatan hanya mengatur wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, lalu mereka yang melakukan pelanggaran di tubuh organisasi PWI dibiarkan begitu sajakah? KEJ dan khususnya KPW menurut saya mengatur perilaku wartawan sesuai dengan bidang aktivitasnya yang pada dirinya melekat predikat wartawan. Tidak terbatas pada wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi juga yang mengemban tugas sebagai pengelola organisasi. Jika harus ada pasal yang tersurat, maka ini menjadi tugas Kongres yang akan datang untuk menyempurnakannya.

Jadi di dalam PD dan PRT PWI maupun KPW harus ditafsirkan sebab jika tidak, mereka yang duduk di pengurus organisasi akan dengan leluasa melakukan pelanggaran seperti yang terjadi di PWI Sulawesi Selatan. Kesalahan demi kesalahan dibiarkan tanpa ada sanksi sama sekali. Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat mengakui ada 4-5 pelanggaran, tetapi tidak memberi sanksi apa-apa. Saya kira ini sudah merupakan penilaian terhadap oknum pengurus PWI Pusat yang memiliki kewenangan tersebut.

Pasal 30 ayat (2) PD PWI disebutkan tata cara menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan terkait dengan KEJ dan KPW diatur dan ditetapkan oleh DK PWI Pusat. Beberapa waktu yang lalu Dewan Kehormatan menjelaskan telah dua kali mengundang terlapor berkakitan dengan kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan di Sulsel, tetapi tidak pernah hadir. Yang bersangkutan hanya mengirim tanggapan secara tertulis, hingga melahirkan keputusan Dewan Kehormatan 3 Oktober 2022.

Kalau melihat pasal 5 PRT PWI ayat (1) yang berbunyi, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh berdasarkan sebagaimana ayat (2-a 2-b dan 2-c,) Pasal 4, ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk ditindaklanjuti. Kenyataannya, Pengurus PWI Pusat malah menganggap Surat Keputusan Dewan Kehormatan itu “menolak dan tidak pernah ada”. Keputusan Dewan Kehormatan tersebut sudah final.

Pada pasal 24 ayat (5) disebutkan skorsing keanggotaan disampaikan Oleh DK kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan. PWI Pusat menolak menindaklanjuti keputusan DK ini karena yang menjadi objeknya adalah oknum pengurus sendiri.

Ayat (6) anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran KEJ dan KPW dapat membela diri dalam/pada Kongres. Jadi, Pengurus PWI Pusat tidak dapat serta merta melayangkan surat dan mengatakan menolak surat keputusan dan menganggapnya tidak pernah ada. Ini jelas-jelas melanggar PRT PWI. Sudah terkena ‘’free kick” lagi.

Dewan Kehormatan sebagai unit “legislatif” dan Pengurus PWI sebagai ‘eksekutif” seharusnya saling “sipakatau” (menghargai) posisi dan wewenang masing-masing, karena sama-sama merupakan amanah kongres. Itulah sebabnya mengapa Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres supaya Dewan Kehormatan memiliki otonomi sendiri sebagai “pengawal” organisasi dan tidak dapat ditaktis oleh Pengurus PWI Pusat.

Jadi, kalau Pengurus PWI Pusat menolak atau menganggap Surat Keputusan Dewan Kehormatan tidak pernah ada, bukan dengan cara melayangkan surat tandingan, melainkan harus menunggu nanti di Kongres. Ini namanya baru berperilaku organisasi yang taat asas dan elok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.