Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unand Lakukan Audience Bersama Humas Polda Sumbar

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dalam rangka mempekuat ilmu tentang sistem pelayanan dan keterbukaan informasi publik pada zaman sekarang, di bidang kepolisian indonesia. Mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi FISIP Unand angkatan 2020/2021 melakukan audience bersama Humas Polda Sumatera Barat di ruangan Markas Vikom lantai II di Polda Sumbar (12/11).

Audience ini juga berkenaan dengan korelasi antara teori dan praktik di mata kuliah sistem pelayanan informasi dan kehumasan.

“kami di prodi s-2 ilmu komunikasi ini selalu mendorong aktivitas-aktivitas yang menambah wawasan mahasiswa kami, program magister ilmu komunikasi ini kami fokus kepada pick art-nya atau public relation khusus di humas pemerintah dan ilmu komunikasi” ungkap Ketua Program Magister Ilmu Komunikasi FISIP Unand Dr. Ernita Arif, M.Si.

Dalam kesempatan itu, juga dihadiri oleh Kasubbib Satker dan Staf Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani Sh.Mh, Joni R,Sp.d, Sahman Nasution Sh.M.ikom, Rahmat Fauzi Sh. M.Ikom, alumni magister Ilmu komunikasi dari Polda Sumbar, dan juga di damping oleh Wakil Dekan II FISIP Unand Dr. Elva Ronaning Roem M.Si.

Audience kali ini diterima sangat baik oleh pihak Humas Polda Sumbar, pertemuan ini tidak hanya kunjungan biasa, tetapi bertukar pikiran dengan mahasiswa program magister ilmu komunikasi.

“semoga audience kali ini tidak hanya sebagai silahturahmi biasa tetapi kita bisa bertukar pikiran dengan mahasiswa program magister ilmu komunikasi ini yang pintar-pintar ini”, ungkap Sahman Nasution Sh.M.ikom

Dalam sambutan Kabid Humas Polda Sumbar yang dibacakan Kasubbid Satker AKBP Afriyani Sh.Mh menyampaikan, humas polri adalah tempat etalase yang bertugas, mencari, menerima, mengolah informasi yang diperuntukkan untuk polri.

“humas polri sebagai atalase tempat distribusi segala informasi yang dimiliki polri, mengembangkan kegiatan-kegiatan kemitraan, penyelenggaraan diskusi, dan ekspose publik atas kegiatan-kegiatan kepolisian. Humas polri juga perlu melakukan pemantapan pengelolaan media dan media sosial sebagai saluran resmi institusi polri serta melakukan pemantauan media untuk mereview produk komunikasi.

Keterbukaan Informasi Publik juga telah mengatur tentang keterbukaan informasi yang harus disebarluaskan kepada badan publik, dan informasi itu wajib disebarluaskan seperti tertuang dalam UU No 14 tahun 2008.

“bahwa humas, seperti yang di kemukakan tadi bahwa dia mampu mengemas informasi, kemudian informasi itu dikemas dengan sebaik-baiknya kemudian disampaikan ke berbagai macam media, baik media yang online, mainstream, maupun media cetak”, tutur Joni R,Sp.d

Joni juga berharap dengan adanya audiensi ini mahasiswa bisa memberi masukan kepada polri, dan polri pun juga harus memberi pengetahuan tambahan kepada mahasiswa sebagai ilmu tambahan di bangku perkuliahan.

“dengan adanya audiensi, mahasiswa akan memberikan masukan ke institusi polri, dan institusi pun akan memberi masukan kepada mahasiswa,” tambahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.