Masalah Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar Dananya Sudah Disetor, Sanksi Sedang Dibahas MPP

by -

Masalah Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar Dananya Sudah Disetor, Sanksi Sedang Dibahas MPP

SEMANGATNEWS.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dipastikan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumbar serta rekomendasi DPRD Sumbar terhadap temuan pengadaan alat kesehatan yang dilaksanakan BPBD Sumbar tahun anggaran 2020.

“Kita akan tindaklanjuti”, ujar Drs Alwis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar ketika dihubungi Semangatnews.com, Jumat, 05/03.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Sumatera Barat mengindikasikan adanya pemahalan harga khusus pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp 4.847.000.000,00. yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah- BPBD Sumbar.

Terhadap temuan diatas, BPBD telah mengembalikan dana secara kesuruhan.Yang bersangkutan telah mengembalikan semua dana kemahalan tersebut, tegas Alwis.

Hanya saja ada kesalahan lain berupa transaksi tunai yang dilakukan Kalaksa BPBD Sumbar ,ER. Hal ini jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) tertanggal 23 Januari 2018.

Masalah apa sanksinya sedang kita bahas di Majelis Pertimbangan Pegawai, sebut Sekda.

Menurut Sekda, setiap pelanggaran pasti ada sanksi, seperti apa bentuk sanksi yang akan diberikan sangat tergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Jika kemahalan yang berdampak kepada kerugian negara, tentu ada tanggungjawab untuk mengembalikan, jika ada aturan yang dilanggar , MPP. akan mengkaji sanksi sesuai aturan yang sudah ada ( uu, pp, permendagri, permenpan. RI), katanya.
Sekretaris Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai dengan anggota Asisten I,II dan III, Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kabiro Hukum. Sedangkan Sekretaris Kepala BKD.

Hasil rekomendasi inilah nanti yang akan diputuskan untuk menjatuhkan sanksi. Kita tunggu saja, keputusan pak GUB sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian ( PPK )di Daerah.

Ajukan MPP

Sementara itu beredar informasi bahwa ER sebagai Kalakshar BPBD Sumbar akan mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Sebab dari jabatan eselon II dengan batas usia sampai 60 tahun, yang bersangkutan kelahiran tahun 1963, maka usianya sekarang sudah 58 tahun.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.