Masih Konferprov PWI Sumbar ; Ditemukan Referensi yang Digunakan Basril Basyar Bermasalah

by -

Unand-pun Tertutup Soal Proses Pensiun Basril Basyar

SEMANGATNEWS.COM-Kemelut konferensi PWI Sumbar semakin terang-benderang, setelah ditemukan fakta referensi yang dipakai Basril Basyar dan disahkan pula oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Bidang Organisasi PWI, ternyata berbuntut masalah.

PWI Pusat yang mengawal dan mengawasi konferensi dinilai ceroboh dan kurang cermat saat meneliti persyaratan. Dengan mengandalkan surat Dekan Fakultas Peternakan Unand, Basril Basyar lolos dan terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar mengalahkan Heranof pada konferensi 23 Juli 2022 lalu.

Sementara itu Kepala Humas dan Protokol Unand Dr. Ernita yang dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini, Rabu (21/09) ia belum mengetahui masuknya surat permohonan mundur diri Basril Basyar ke Rektorat Unand. Sedangkan Dekan Fakultas Peternakan melalui WA tanggal 13 September 2022 lalu menyebutkan sudah meneruskan surat permohonan mundur diri Basril Basyar itu ke Rektorat. “Kami sudah meneruskan ke Rektorat,” sebut Adrizal.

Konferensi Provinsi yang dihadiri langsung Ketum PWI Pusat Atal S.Depari dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh menyatakan, bahwa pencalonan Basril Basyar sah karena sudah ada surat dari Dekan Fakultas Peternakan Dr.Ir.Adrizal,MM.

Hasil pelacakan redaksi, kami mendapatkan kedua surat tersebut. Berawal dari surat permohonan yang ditulis Basril Basyar tanggal 06 Juli kepada Dekan Fakultas Peternakan. Yang bersangkutan memohon PENGUNDURAN DIRI/MEMPERCEPAT PURNA TUGAS di lingkungan Universitas Andalas, Padang.

Alasan mundur disebutkan karena ingin menjadi Ketua PWI ketiga kali setelah jeda satu periode. Dari surat Basril Basyar tersebut jelas bahwa ia menyadari bakal tersandung dalam persyaratan pencalonan Ketua PWI lantaran berstatus ASN. Karena itu dia mengajukan permohonan mundur dari ASN kepada atasannya/dekan.

Oleh Dekan, surat tersebut dibalas tanggal 12 Juli 2022 dengan surat nomor B/0627/UN.16.06/D/KP.9.00/2022 Hal Pengunduran Diri yang isinya memahami dan mendukung pencalonan yang bersangkutan.
Namun berkaitan permohonan mundur/mempercepat purna tugas oleh Dekan dijawab AKAN MEMPERTIMBANGKAN sesuai dengan kewenangannya.

Bermodalkan surat Dekan Fakultas Peternakan inilah Basril Basyar melenggang masuk ke gelanggang konferensi PWI Sumbar yang kemudian langsung pula dilegitimasi oleh Pengurus PWI Pusat. Ia menang pemungutan suara, dengan mengalahkan Heranof sebagai petahana.

Bagi Heranof kalah dalam pertarungan adalah hal biasa dan lumrah. Namun yang menyakitkan itu, ia dikhianati dan lari dari komitmen yang mereka buat berdua dan difasilitasi oleh wartawan senior Amiruddin. Sebab sehari menjelang Konferensi Provinsi, Basril Basyar menyatakan mendukung Heranof. Ia mengatakan tidak akan maju. Bahkan sebelumnya tanggal 19-21 Juli mereka berdua sama berangkat ke Jakarta menemani Wako Padang untuk bertemu Ketum PWI Pusat. Disitu juga terlontar kata kata Basril Basyar bahwa yang akan menjadi Ketua PWI Sumbar kembali adalah Heranof.
Lalu pada tanggal 22 Juli di Kantor PWI Sumbar ada lagi pertemuan bertiga yaitu Heranof, Basril Basyar dan Dr. H. Amiruddin, SH,MH yang melahirkan komitmen bahwa Heranof didukung kembali menjadi Ketua PWI Sumbar.

Sebulan sebelum Konferensi Provinsi juga ada pertemuan Pengurus PWI Sumbar di salah satu rumah makan. Intinya membicarakan konferensi supaya aman dan lancar. Pada saat itu, ditanya satu persatu pendapat, apa ada yang mau maju atau tidak. Dari semua Pengurus Harian dan DKP bersepakat mendukung Heranof satu periode lagi. Memang pertemuan tersebut tanpa Basril Basyar yang tidak bisa hadir karena ada keperluan lain, namun ia menelpon Heranof Firdaus dan menyatakan sepakat dengan apa yang diputuskan dalam pertemuan tersebut.

Jika Basril Basyar menyatakan bahwa keinginan maju terbersit satu jam menjelang pemilihan Konferprov adalah bohong. Dari rekam jejaknya dapat dilihat bahwa ia sudah mengajukan permohonan berhenti pada tanggal 6 Juli 2022 atau 17 hari menjelang konferensi. Kemudian setelah konferensi muncul pula di WA Grup PWI Sumbar ungkapan kemenangan untuk Basril Basyar. Salah seorang followernya bernama M. Khudri membuat status berbunyi, “Kemenangan Pak Basril Basyar adalah atas inisiasinya mengadakan rapat-rapat gelap di samping Kantor Singgalang, 3 bulan lalu. Selamat Pak,” tulis Khudri. Ini artinya Basril Basyar sudah mempersiapkan jauh-jauh hari dengan menggalang suara dari wartawan daerah dan memfasilitasi penginapan mereka di Padang pada waktu mengikuti Konferensi PWI.

Kembali ke pokok persoalan, bahwa jika Pengurus PWI Pusat jeli dan cermat membaca surat dari Dekan tersebut, pasti Basril Basyar tersandung dan tidak memenuhi syarat, karena surat tersebut bukan surat keputusan (SK) berhenti dari ASN melainkan mendukung dan mensuoport Basril Basyar untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di arena konferensi.

Baca dan pahami pula pasal 16 poin 2 dari Kode Perilaku Wartawan (PWI) bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekarang disebut ASN dengan status sebagai pegawai tetap, tidak dapat menjadi wartawan, kecuali:
a. Lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI;
b. Menjadi anggota kehormatan atau anggota luar biasa.

Dengan memahami pasal ini, tidak ada celah bagi Basril Basyar untuk masuk dalam kepengurusan PWI. Jangankan untuk menjadi PENGURUS PWI, bahkan untuk menjadi ANGGOTA PWI saja sudah tertutup, kecuali menjadi anggota kehormatan atau anggota luar biasa.

Sejatinya, sejak tahun 2018 dimana Kongres PWI di Solo menetapkan Kode Perilaku Wartawan (KPW), sudah tidak ada lagi ruang bagi ASN, termasuk bagi Basril Basyar, menjadi Anggota Biasa PWI. Pasti dia mengetahui hal aturan tersebut, apalagi dia adalah Ketua Dewan Kehormatan hasil Konferensi PWI Sumbar tahun 2017 dengan Ketua PWI Heranof Firdaus.

Konferensi PWI yang dilangsungkan tanggal 23 Juli 2022 dan kini sudah 3 bulan berlalu merupakan pengalaman yang teramat memalukan bagi PWI Sumbar. Akibat menunggu SK Berhenti Basril Basyar dari ASN maka ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua PWI Sumbar yang berdomisili di Jakarta.

Unand Tertutup

Dalam menunggu SK tersebut, apakah Basril Basyar serius mengurus SK Pensiun Dini atau SK berhentinya sebagai ASN? Atau cukup mengandalkan surat Dekan Fakultas Peternakan saja Maka Redaksi mengajukan pertanyaan kepada Rektor Unand, yang akhirnya, Rabu 21 September pukul 13.14 WIB muncul di WA Pemimpin Redaksi Semangatnews.com jawaban dari Kepala Humas Unand Dr.Ernita.

Merasa kurang puas dengan jawaban dalam WA, Pemred Semangatnews.com menelepon Humas Unand tersebut, meminta ketegasan sejauh mana proses pemberhentian Basril Basyar. Lalu dia menjawab, soal itu tanya saja kepada yang bersangkutan.
Kemudian Pemred menginformasikan bahwa Dekan Fakultas Peternakan sudah meneruskan surat ke Rektorat, apakah betul atau tidak. “Belum ada dan saya belum tahu,” balas Ernita, seraya menganjurkan agar membuat surat secara resmi kepada Rektor Unand untuk menanyakan hal tersebut.

Rektor Unand Prof. Yuliandri sejak Konferensi PWI Sumbar, tidak mau menanggapi sekalipun berita dan pertanyaan menyangkut Basril Basyar, kecuali hanya saat mengirimkan dua link berita; yakni “https://www.semangatnews.com/demi-merebut-kursi-ketua-pwi-sumbar-dr-ir-basril-basyar-mm-mundur-sebagai-asn-dosen-unand/”
Dan “https://www.semangatnews.com/tanggapan-ketua-dk-pwi-pusat-soal-konferensi-pwi-sumbar-dalami-aturan-di-organisasi/”. Kiriman dua link itu dibalas dengan ucapan terima kasih atas kiriman beritanya.

Berita tersebut dikirim tanggal 24 Juli 2022, sehari setelah konferensi. Lalu tanggal 25 dan 27 Juli Pemred Semangatnews mengirim WA kepada Rektor Unand untuk meminta tanggapan, namun juga tidak direspon walaupun sudah dibaca. Begitu juga pada tanggal 13 September Pemred Semangatnews membuat pertanyaan sebanyak 5 poin, sebagai berikut;

1. Sudah sampai dimana proses permohonan berhenti Basril Basyar?
2. Apakah ybs berhenti atau pensiun dipercepat?
3. Berapa lama lazimnya proses SK Berhenti/Pensiun terbit dan diterima ybs?
4. Apa keuntungan dan kerugian bagi ybs berhenti/pensiun sebelum waktunya?
5. Apa kerugian bagi Unand, khususnya Fakultas Peternakan, dengan mundurnya ybs sebagai dosen?

WA Pemred Semangatnews ini juga tidak dijawab. Khawatir salah prosedur, maka Pemred Semangatnews mengajukan pertanyaan tersebut lewat Humas Unand bernama Dr. Ernita. Humas ini dikirim WA oleh Pemred Semangatnews tanggal 15 September dan baru dijawab hari Rabu 21 September seperti yang telah dijelaskan di atas dengan jawaban yang kurang memuaskan.

Berikut dikutipkan jawaban dari Humas Unand Dr.Ernita, terkait dengan pertanyaan pengunduran diri Dr. Ir. Basril Basyar sebagai ASN/dosen Unand karena terpilih sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022-2027.

“Pertama, kami Universitas Andalas sangat mendukung dosen untuk berkegiatan di luar kampus karena menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam hal ini dosen berkegiatan di luar kampus (IKU 3), sepanjang tidak bertentangan dan melanggar peraturan.

Terpilihnya saudara Dr. Ir.Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022-2027 tentu sudah melalui mekanisme organisasi dan kami turut berbangga. Tentunya dosen kami dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang disyaratkan panitia seleksi sehingga dapat mengikuti seleksi sampai tahap akhir.

Untuk hal-hal yang terkait dengan persyaratan untuk mengikuti seleksi dapat ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Demikian yang dapat disampaikan. Terimakasih. Humas dan Protokol Unand”.

Dari jawaban di atas dapat dikatakan, Unand sangat mendukung dan bangga jika ada dosennya yang berkegiatan di luar kampus. Padahal persoalannya bukan itu, melainkan yang bersangkutan tidak berhak lagi jadi Anggota PWI dengan adanya ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 poin 2 Kode Perilaku Wartawan (KPW) sejak tahun 2018.

Humas Unand tidak menjawab substansi yang ditanyakan yakninya sejauh mana proses pemberhentian Basril Basyar.

Ketika ditelpon, Ernita masih mengelak. Ketika dikatakan bahwa Dekan Fakultas Peternakan sudah meneruskan surat kepada Rektorat. Bagaimana apa sudah sampai di Rektorat atau belum?
Mendengar hal tersebut, Ernita langsung berkata tegas belum ada sampai di Rektorat.

Humas Unand Ernita ini juga meminta tolong dibuatkan surat resmi kepada Rektor Unand untuk menanyakan detail pemberhentian Basril Basyar dan juga dapat ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Untuk mendapat jawaban yang kongkrit, Pemred Semangatnews menelpon Rektor Unand setelah menelepon Dr.Ernita. Namun amat disayangkan Rektor Yuliandri tidak merespon sama sekali.

Dua Pelanggaran

Konferensi PWI Sumbar tanggal 23 Juli 2022 lalu, dengan terpilihnya Basril Basyar terindikasi adanya pelanggaran yang disengaja. Selain soal status ASN, Basril Basyar juga tercekal oleh aturan bahwa seorang pengurus di PWI hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Dari rekam jejak Basril Basyar sudah pernah menjabat Ketua PWI Sumbar dua periode yaitu 2007-2012 dan 2912-2017, sehingga sudah tertutup pintu baginya untuk duduk kembali sebagai Ketua PWI Sumbar.

Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah mengingatkan Pengurus Harian PWI Pusat untuk tidak mengulangi pelanggaran PDPRT, kode etik jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan dalam konferensi. Aturan itu jelas dan tegas; tidak boleh tiga kali dan bukan ASN dengan pengecualian pasal 16 point 2, bagi ASN LPP Radio, TVRI dan LKBN Antara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.