Menag Hadapi Dua Kasus di KPK, Soal Haji dan Jualbeli Jabatan.

by -

Semangatnews, Jakarta – KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi. Lukman akan diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.

Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Lukman dalam kasus Romy. Sebelumnya ia pernah diperiksa dalam kasus ini pada Rabu (8/5).

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk RMY (Romahurmuziy),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (23/5).

Sebelum dijadwalkan diperiksa Kamis ini, Lukman sehari sebelumnya (24/5) juga diperiksa KPK. Akan tetapi bukan dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag, melainkan pelaksanaan ibadah haji yang merupakan penyelidikan baru.

Latar Belakang Kasus Suap Romy

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Lukman dalam kasus Romy mengemuka seiring kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019.

Saat itu KPK menangkap Romy karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Masih dalam hari yang sama, KPK langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama. Termasuk ruangan Lukman Hakim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 Juta dan USD 30 ribu.

Tak hanya itu, mencuat dugaan Lukman juga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Peran Lukman itu terungkap saat KPK memberikan jawaban atas praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Lukman menerima uang usai Haris berhasil menempati kursi Kakanwil Kemenag Jatim.

Terkait hal tersebut, Lukman mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.

Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.

Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.

Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.(smngtnews/kumparan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.