Menuju Pemilihan Wawako ; Mana Ada Orang Gila yang Mau Jadi Wawako

by -

Menuju Pemilihan Wawako ; Mana Ada Orang Gila yang Mau Jadi Wawako
Oleh Miko Kamal
Legal Governance Specialist

Ada yang menghembuskan isu. Ada orang gila yang mau jadi Wawako. Muda berdegap dan uangnya tidak berseri. Segerobak uang sudah disiapkannya, pembeli kursi yang sedang tak bertuan. Urusan dengan 45 anggota DPRD akan dibereskannya. Apalagi dengan 2 partai. Begitu isunya.

Saya tidak percaya. Itu cerita hembus-hembus saja. Memperenak duduk di lapau. Teman ketan dan goreng saat minum pagi di bulan biasa.

Logikanya begini. Wawako adalah pembantu, mirip dengan posisi pembantu di rumah tangga. Wawako bekerja sesuai selera wako, tuannya. Disuruh dia berajalan. Ditegah dia harus pula berhenti. Sebagai pembantu, banyak cincong sekali jangan. Sebab, setiap saat, tali aki wawako bisa saja dicabut.

Sudah banyak cerita praktis tentang ini; wawako dan wakil bupati (wakil kepala daerah) yang dianggap terlalu maju kipernya dibiarkan saja duduk manis hampir seperiode oleh kepala daerahnya. Tanpa kegiatan apa-apa. Makan gaji buta saja dari bulan ke bulan. Tampilan oke. Hilir mudik berpelat merah nomor 2. Pekerjaan tidak jelas. Serupa syair lagu pengangguran tingkat tinggi tempo lama.

Jadi pembantu kreatif tidak boleh? Boleh saja, asal tetap di bawah kendali wako. Terlalu kreatif jangan. Harus diagak-agak, agar wajah wako tidak tertutup karena kreatifitas yang berlebihan.

Selain sebagai pembantu, wawako memang ada tugas tambahan. Tapi, itupun sangat terbatas. Tersangkut pula pada kebaikan hati wako. Yaitu, sebagai pemberi saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Wako bebas saja atas saran dan pertimbangan yang diberikan; boleh dipakai atau tidak.

Wawako juga berkesempatan melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya. Dasarnya penugasan. Wako dapat menugaskan wawako untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu yang dituangkan dalam keputusan wako.

Sumpah, itu bukan karangan Saya. Itu termaktub di dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014 yang sudah beberapa kali diubah). Kalau tidak percaya, bacalah sendiri undang-undangnya.

Sekarang bertanyalah Saya satu; jika anda yang sedang membaca tulisan ini adalah orang yang tengah bersiap-siap menjadi Wawako mendampingi Wako Hendri Septa, masih maukah anda gila-gilaan menghabiskan uang untuk itu?

Kalau anda mengangguk, berarti anda benar-benar sudah gila; sudahlah kewenangan sangat terbatas dan kemungkinan ditangkap KPK sangat besar, masih juga nekad mengambil risiko itu.

Kata mentor hidup Saya, hidup memang penuh risiko. Tapi, pesannya, selalulah mengambil risiko yang sudah diperhitungkan. Jika tidak, berarti anda lebih rendah dari seekor keledai yang selalu berusaha menghindari lobang besar dan kecil di depannya.
Padang, 15 April 2021 (3 Ramadhan 1442 H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.