Pandemi Covid-19 Berdampak Tidak Optimalnya Pencapaian PAD Bukittinggi

by -

Pandemi Covid-19 Berdampak Tidak Optimalnya Pencapaian PAD Bukittinggi

SEMANGATNEWS.COM- Sektor perekonomian daerah kota Bukittinggi tidak tercapai sehingga mengganggu optimalisasi pencapaian target PAD yang terimbas dari Pandemi Covid -19.

Bukittinggi yang masih tingginya ketergantungan kepada dana transper dengan dampaknya Covid-19 . Pjs.Walikota Zaenuddin paparkan dihadapan anggota DPRD dalam paripurna terkait APBD tahun 2021,Senin 23/11.

Pengalokasian Belanja Daerah pada RAPBD kota Bukittinggi tahun 2021 secara umum diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19 .

Pemenuhan sarana prasarana pelayanan dasar dan peningkatan infrastruktur terkait pengendalian banjir serta pelaksanaan kegiatan estimasi belanja daerah RAPBD tahun 2021 sebesar Rp 706,06 milliar .

Kebutuhan pembangunan.infrastruktur fisik dan pengendalian banjir dengan total belanja non infrastruktur prasarana fisik pemulihan ekonomi dan kesehatan dampak Covid-19 tahun anggaran 2021 .

RAPBD tahun 2021 pemerintah menetapkan PAD sebesar Rp.132.346.454.932,00 , disaat msda yang sulit dalam semua aspek kehidupan.termasuk masalah perekonomian.karena dampak dari Covid-19

Langkah yang dilakukan pemerintah mencapai target PAD kedepannya ,,perluasan basis penerimaan dengan mengidentifikasi pajak baru , memperbaiki basis data objek dan menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan .

Meningkatkan pengawasan , pemeriksaan insidentil dan berkala , dan menerapkan sanksi penunggak pajak .

Meningkatkan peran dan fungsi SKPD pengelola pajak dan retribusi daerah dalam pelayanan .Monitoring dan evaluasi pengelolaan PAD yang ketat dan pengawasan pemasukan PAD untuk menghindari kebocoran .

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja /buruh serta menjaga kelangsungan usaha , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 dengan mengacu SE Menteri ketenagakerjaan RI noM/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Sementara pencapaian PAD 2020 dari sektor pajak hotel per 31 Oktober Rp 5.837.410.512 ,(81.18 % ),restoran Rp 4.520.639.024 (89.61 %) ,retribusi Rp 17.085.141.122,(62,81 %). (YET ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.