Paslon “gagal ” jika tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai besok

by -
Ketua KPU Bukittinggi, Haldo Aura.S.Ag.M.Ag.

Paslon “gagal ” jika tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai besok

Semangatnews, Bukittinggi – Diwarning KPU Bukittinggi bagi pasangan calon ( paslon ) yang belum menyerahkan berkas perbaikan kelengkapan persyaratan untuk pemilihan calon Walikota dan calon wakil walikota batas akhir penyerahan sampai besok Rabu (16/9), maka padlon tersebut dinyatakan gagal karena tidak melengkapi persyaratannya, penegasan disampaikan Ketua KPU Bukittinggi Haldo Aura.S.Ag.M.Ag menjawab pertanyaan wartawan yang dihubungi Senin ( 14/9) di kantor nya.

Diantara paslon masih ada yang belum lengkap berkasnya seperti legalisir ijazah dan secara sah keabsahan nya laporan pajak dan laporan LKPN, persyaratan tersebut menentukan untuk kelengkapan berkas administrasi pasangan calon untuk mengikuti pilkada bulan Desember tahun 2020, sementara batas akhir penyerahan ataupun perbaikan berkas sampai tgl 16/9.

Untuk tes kesehatan tiga paslon di Kota Bukittinggi tidak masalah, ketiga nya dinyatakan mampu dan tidak ada terindikasi dengan virus covid, bahkan telah selesai mengikuti tes secara keseluruhan.

“Sebelum melakukan tes cek kesehatan.lanjutan, masing paslon melakukan tes swab oebih dahulu masing-mading pasangan dan dilampirkan hasil nya untuk ditindak lanjuti ataupun direkomendasikan ke Rumah Sakit yang sudah ditunjuk, Alhamdullillah semua nya sudah.selesai dilakukan,” jelas Haldo.

Untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan.pada tanggal 23/9 dan besoknya dilakukan.
pencabutan nomor undian pasangan calon. Sementara Bukittinggi ada tiga padangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti .Tiga paslon dimaksud Irwandi-David Chalik, Herman Safar-Marfendi dan Ramlan -Syahrizal. sesuai undang KPU no.5/2020.

Harapan KPU Bukittinggi kepada pasangan calon, lagi, lagi mengingatkan pada saat pendeklrasian penetapan paslon maupun pengundian nomor urut disaat situasi pendemi covid -19, paslon tidak lagi diiringi oleh masa simpatisan dan iring-iringan, serta kerumunan , karena melihat disaat pendaftaran paslon pada saat itu terjadi kerumunan.

“KPU membatasi jumlah untuk satu pasangan calon hanya dibolehkan hadir 10 orang mengingat kapasitas hanya 50 orang dalam ruangan juga termasuk panitia penyelenggara di KPU,” ingat Haldo Aura. (Yet).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.