Pembeli Ditegur Babinsa, Saat Datangi Toko dan Tidak Pakai Masker

by -

SEMANGATNEWS.COM – Babinsa Koramil 18 Cilacap Utara, Sertu Yahya Muis bersama anggota Polsek dan Trantib Kecamatan Cilacap Utara melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. Sabtu (13/02/2021)

Dalam pelaksanaannya Tim gabungan mendatangi pelaku usaha khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) serta tempat kerumunan dan memberikan sosialisai terkait Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Memberi teguran kepada pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.

Pada kesempatan tersebut Sertu Yahya Muis menyampaikan “Kegiatan patroli gabungan ini akan selalu dilakukan secara rutin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan”

“Selain teguran, pemberian masker juga dilakukan baik kepada penjual maupun pembeli yang datang tidak memakai masker. Hal ini dilakukan guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19” ujarnya.(18/Joend)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.