Pemkab Solsel Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Antara Masyarakat dengan Dua Perusahaan

by -

Pemkab Solsel Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Antara Masyarakat dengan Dua Perusahaan

semangatnews, Solok Selatan – Pemkab Solok Selatan turut memediasi penyelesaian persoalan masyarakat Nagari Abai dengan pihak PT. Binapratama Sakato Jaya (BPSJ), Sebelumnya Pemkab Solsel juga telah berupaya memfasilitasi persoalan masyarakat Nagari Bidar Alam dengan pihak PT. RAP.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Hapison mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu masyarakat Nagari Abai meminta PT. BPSJ untuk merealisasikan undang-undang (UU) no 39 tahun 2014 pasal 58 ayat 1, yang berbunyi “Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”.

Ia menyebutkan, UU itu mewajibkan perusahaan untuk menjadikan 20% dari luas areal perkebunannya untuk dijadikan kebun masyarakat, namun sampai saat ini PT. BPSJ baru merealisasikan 10% dari luas HGU nya. “Sisa 10% lagi ini yang dituntut oleh masyarakat,” ungkapnya saat memimpin rapat pertemuan antara perwakilan masyarakat nagari abai dengan pihak PT BPSJ di ruang rapat PT BPSJ.

Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota DPRD Solsel Mesi Aswanto, Camat SBH, Kapolsek SBH, Wali Nagari Abai, Ketua KAN, Ninik Mamak, Ketua Pemuda Abai, perwakilan masyarakat, serta sejumlah kepala OPD.

Hapison menambahkan, saat ini pihak PT BPSJ sedang melakukan penanaman kembali kebun/membongkar taman tua yang tidak lagi produktif (replanting), jadi momentum replanting ini, yang dijadikan masyarakat agar pihak perusahaan mau memberikan sisa 10% tersebut.

Ia mengatakan, masyarakat menginginkan ada penjelasan dari pihak perusahaan kapan sisa 10% tersebut diberikan, karena itu merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam undang-undang.

Senada, Anggota DPRD Solsel Mesi Aswanto, mengatakan ketentuan mengenai pembangunan kebun masyarakat sudah jelas diatur dalam undang-undang, perusahaan tinggal menjalankannya saja.

Ia mengatakan, dengan menaati aturan itu, tentu perusahaan akan jadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan perkebunan lain di indonesia.

Sementara itu, Ketua Pemuda Abai, Aprisal meminta pihak perusahaan menyediakan lahan yang sedang direplanting ini untuk plasma masyarakat karena lahan lain diluar HGU tidak ada lagi.

Ia menginginkan ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan di hadapan notaris bahwa pihak perusahaan akan memberikan 10% lagi untuk perkebunan masyarakat, baik itu akan diberikan segera atau pada waktu HGU habis.

“Tolong sediakan lahan sedang di replanting untuk plasma masyarakat karena lahan lain tidak ada lagi, diserahkan sekarang atau pada waktu HGU habis, kita buat kesepakatan,” tegasnya.

Humas PT. BPSJ Wilayah Sumbar-Jambi, Mardian yang menanggapi permintaan masyarakat Abai, menurutnya kepastian penyerahan lahan 10% lagi untuk masyarakat tersebut, harus melalui keputusan pihak managemen atau pengambil keputusan di perusahaan, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan perusahaan.

“Kami tidak bisa memutuskan, aspirasi ini akan kami sampaikan pada pimpinan,” imbuhnya

Pihaknya juga menginginkan agar ada surat dari pemerintah daerah ke perusahaan agar memudahkan pihaknya untuk melaporkan keatasan.

Disamping itu, ia juga meminta agar lahan replanting yang sudah ditanami bibit sawit dapat dilanjutkan pemupukannya.

Pihaknya dengan pemda dan masyarakat sepakat untuk menindaklanjuti hasil rapat ini pada tanggal 13 Agustus mendatang, bertempat di Kantor Bupati solsel dengan menghadirkan pengambil keputusan di perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.